Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

Kab. Kotabaru · 13 Nov 2023 20:44 WIB

SIMTARU Hadir Memberikan Informasi Tata Ruang di Kotabaru


 Sekda Kotabaru Said Akhmad (kemeja coklat) didampingi Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan Kadis PUPR melakukan pemukulan gong saat peluncuran aplikasi SIMTARU. (foto. Kominfo) Perbesar

Sekda Kotabaru Said Akhmad (kemeja coklat) didampingi Ketua DPRD Syairi Mukhlis dan Kadis PUPR melakukan pemukulan gong saat peluncuran aplikasi SIMTARU. (foto. Kominfo)

Meningkatkan transparansi penataan ruang dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).

Peluncuran SIMTARU sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional tahun 2023 di Ballroom Hotel Grand Surya,Senin (13/11/2023).

Aplikasi SIMTARU bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha dalam mendapatkan informasi mengenai tata ruang, terlebih bagi yang ingin membangun tempat usaha.

“SIMTARU akan mempermudah akses dan pengaturan tata ruang pembangunan, membantu masyarakat mengetahui kawasan yang mematuhi aturan tata ruang di Kabupaten Kotabaru sesuai Undang-undang,”ungkap Sekda Kotabaru Said Akhmad.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti menjelaskan, aplikasi ini merupakan langkah positif dalam memberikan informasi terkait tata ruang, memudahkan masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang saat melakukan kegiatan berusaha.

“Aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama, masih mungkin terdapat kekurangan di dalamnya, namun diharapkan nantinya akan menjadi sumber informasi tata ruang yang bermanfaat, terutama bagi masyarakat di kecamatan di Kabupaten Kotabaru,” jelasnya.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Obet Tarukallo menambahkan, aplikasi SIMTARU tidak hanya berfungsi sebagai media informasi, tetapi juga memungkinkan masyarakat memeriksa kegiatan budidaya sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Ini membantu menghindari pelanggaran dan memungkinkan penindakan lebih lanjut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi ini melalui website resmi SIMTARU di https://simtaru.kotabarukab.go.id,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

Indocement Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Musim Kemarau

14 September 2026 - 17:33 WIB

22 Ketua PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, Sayed Sultan: PAC Ujung Tombak Partai

13 September 2026 - 19:14 WIB

Apel Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Penyerahan Logistik & Deklarasi Damai Di Kecamatan Pulau Sembilan Berjalan Aman & Kondusif

10 September 2026 - 19:05 WIB

Bangun Budaya Baca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gelar Story Telling Bersama PT Arutmin

10 September 2026 - 15:05 WIB

Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat JPT & Pengawas

9 September 2026 - 08:40 WIB

Trending di ADVERTORIAL