Tim Gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PAM Obvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM, patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT AGM Blok 1 Desa Rampah dan Desa Remo Kabupaten Banjar, Rabu (13/12/2023).
Polisi Kehutan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Gunawan mengatakan, kawasan hutan ini pernah digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, karenanya pengawasan dilakukan secara rutin untuk pencegahan.
“Patroli rutin tim gabungan ini dilakukan sebagai upaya preventive dari kegiatan illegal yang merusak Kawasan hutan dan area reklamsi di dalam konsesi PT. AGM karena siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan,” katanya.

Di Lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menyampaikan, patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan penambang liar (Peti).
“Berdasarkan informasi yang kita dapat, beberapa waktu lalu di blok 1 adanya beberapa orang yang melakukan survey lokasi, diduga mereka akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin” ungkapnya.
PT. AGM lanjut Suhardi, dari tahun 2023 sudah melakukan penanaman kembali/reklamasi bukaan exs Peti dengan luas 21.53 hektar dari total bukaan exs peti seluas 145.50 hektar.
Total area blok 1 yang sudah di reklamsi seluas 185,96 hektar baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan yang masuk dalam konsensi PT. AGM.
“Ini wujud tanggung jawab PT. AGM sebagai pemegang kontrak Karya dari pemerintah. Maka dari itu Bapak Jendral Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada didalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Menurut Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel IPTU Rabani, patroli ini dilakukan atas tindak lanjut arahan Kapolda Kalsel yang tak menginginkan adanya aktifitas pertambangan tanpa izin.
“Patroli pengamanan kawasan hutan ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, aktivitas peti di konsesi PT AGM ini sudah tidak ada lagi,” ucapnya.
Meski demikian, dugaan adanya penambang yang kembali akan melakukan aktivitas pertambangan di Blok 1 konsesi PKP2B PT AGM ini, lanjut IPTU Rabani akan dilakukan penindakan apabila ditemukan terbukti beroperasi.
“Tentu akan ditindak tegas bila ada oknum melakukan aktivitas peti, termasuk menambang di kawasan hutan dan reklamasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Serta perundang-undangan kehutananan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, pelaku Peti dikenakan sanksi pidana 15 tahun denda Rp 100miliar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
















