Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Banjarbaru · 9 Apr 2026 18:57 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah


 Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi salah satu penyebab turunnya penilaian pengelolaan sampah.

Menurutnya, seluruh daerah di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping akan mengalami penurunan nilai dalam evaluasi pengelolaan sampah, karena metode tersebut tidak sesuai dengan standar pengelolaan modern seperti controlled landfill maupun sanitary landfill.

“Banjarbaru sempat mengalami penurunan nilai karena TPA-nya masih menggunakan open dumping. Namun saat ini pemerintah kota sudah mulai berbenah untuk beralih ke sistem yang lebih baik,” ujar Hanif di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Ia menyebut, Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Erna Lisa Halaby tengah melakukan pembenahan, sehingga diharapkan pada penilaian mendatang tidak ada lagi praktik open dumping di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target nasional untuk menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah, baik kota besar maupun kabupaten.

Ia juga menyinggung sejumlah kejadian di TPA di daerah lain yang menyebabkan korban jiwa, sebagai pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.

“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pemerintah tidak akan segan menegakkan instrumen hukum untuk mengakhiri praktik open dumping,” tegasnya.

Hanif mengingatkan bahwa larangan open dumping telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang seharusnya sudah diterapkan sejak 2013. Namun hingga kini, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah.

Secara nasional, capaian penghapusan open dumping pada 2025 masih berada di kisaran 69 persen dari sebelumnya 99 persen. Pemerintah pun berkomitmen mempercepat penghapusan sisanya karena dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Untuk mencapai target nasional tahun 2026 sebesar 63,4 persen pengelolaan sampah, pemerintah akan melakukan percepatan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Kita akan bekerja lebih keras untuk menutup seluruh praktik open dumping. Ini bukan hanya soal target, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Ganti Pimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Berjalan & Semakin Kuat

3 Juni 2026 - 12:10 WIB

Fokus Efisiensi, Kemenpora Tetap Targetkan Empat Emas di Asian Games 2026

3 Juni 2026 - 12:05 WIB

Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air”

3 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pemko Banjarbaru Tandatangani Komitmen Percepatan Rekomendasi BPK

2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Luas Tambah Tanam Padi di Kalsel Hingga Mei 2026 Tembus 244.873 Hektare

2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di DAERAH