Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Kab. Kotabaru · 10 Jun 2024 21:58 WIB

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda


 DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (10/6/2024). Perbesar

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Senin (10/6/2024).

DPRD Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna masa persidangan III rapat ke 8 tahun sidang 2023- 2024, dengan agenda penyampaian Bupati Kotabaru tentang Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, serta penyampaian Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotabaru tahun 2025- 2045.

Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua I H Mukhni AF, Wakil Ketua II M Arif serta para anggota DPRD dan dihadiri Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad, Forkopimda, SKPD, Senin (10/6/2024).

Bupati Kotabaru diwaliki Sekda H Said Akhmad menyampaikan, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2023 merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Penyusunan laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023, yang meliputi pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban, ekuitas dana, dan aliran khas,” ujar Sekda.

Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari; laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus khas, dan laporan perubahan ekuitas.

“Serta catatan atas laporan keuangan, tentunya dengan kerja sama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,” kata Sekda Said Akhmad.

Adapun Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2024-2025, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk preode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD provinsi Kalimantan Selatan dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

301 Jamaah Haji Kotabaru Tiba di Embarkasi Banjarmasin

11 Mei 2026 - 07:29 WIB

309 Jamaah Haji Kotabaru Diberangkatkan, Jamaah Termuda Baru 18 Tahun

10 Mei 2026 - 14:39 WIB

HMI Kotabaru–Tanah Bumbu Resmi Dilantik, Siap Kawal Pembangunan Daerah

9 Mei 2026 - 15:46 WIB

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Kotabaru Terbaik di Kalimantan, Menangi Kategori Creative Financing 2026

6 Mei 2026 - 07:45 WIB

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perhatikan Guru Honorer

4 Mei 2026 - 11:29 WIB

Trending di ADVERTORIAL