Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa dua bidang tanah hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi senilai Rp24,3 miliar kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui mekanisme penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
Serah terima berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dan Kepala Pusat BMN Baloghan Kemhan Gilang Lengkana.
Dua aset tersebut berupa tanah bersertifikat yang berlokasi di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat. Masing-masing memiliki luas 5.077 meter persegi dan 4.924 meter persegi, dengan total luas mencapai 10.001 meter persegi dan nilai Rp24.307.957.000.
Aset itu berasal dari perkara korupsi proyek multi years pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013–2015, dengan terpidana Suryadi Halim alias Tando. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/8/2026) menjelaskan, penyerahan aset merupakan bagian dari rangkaian eksekusi barang rampasan negara. Mekanisme penetapan status penggunaan BMN berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.
“KPK sebagai pengurus barang rampasan negara mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian diputuskan,” ujar Mungki.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/MK/KN/2026 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara. Melalui keputusan tersebut, kedua bidang tanah ditetapkan untuk digunakan Kemhan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Mungki menjelaskan, aset tersebut tidak diperoleh melalui perampasan berdasarkan amar putusan pengadilan, tetapi melalui mekanisme pelaksanaan uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sebelumnya, kedua tanah tersebut ditetapkan sebagai Barang Rampasan Negara berdasarkan Surat Ketetapan Jaksa pada KPK Nomor TAP-08/26.Ek.3/07/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Setelah penetapan status penggunaan, tanggung jawab pengelolaan aset secara resmi beralih dari KPK kepada Kemhan sejak BAST ditandatangani. Kemhan selanjutnya bertanggung jawab atas pengamanan, pemeliharaan, pencatatan, dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gilang Lengkana mengatakan Kemhan akan mencatat aset tersebut dalam sistem administrasi BMN dengan keterangan sebagai hasil pemulihan aset oleh KPK. Penandaan secara fisik juga akan dipasang di lokasi.
“Kami mengapresiasi upaya KPK dalam menjaga dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penandaan secara fisik juga akan dilakukan di lokasi aset. Amanat untuk mengelola aset rampasan ini akan dimanfaatkan melalui pembangunan satuan kami di wilayah Kodam Imam Bonjol,” kata Gilang.
KPK juga akan melakukan monitoring untuk memastikan aset telah tercatat sebagai BMN di lingkungan Kemhan dan digunakan sesuai fungsi serta peruntukannya. Selain aspek administrasi, KPK meminta setiap aset hasil penanganan perkara korupsi diberi penanda yang dapat dilihat masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menunjukkan bahwa aset yang sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi telah dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Pemanfaatan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pemulihan dan pengelolaan aset hasil korupsi menjadi bagian penting agar kerugian yang ditimbulkan dapat kembali memberi manfaat bagi negara.
Melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan produktif, aset rampasan negara diharapkan tidak berhenti sebagai barang sitaan, tetapi berubah menjadi aset yang mendukung pelayanan publik dan kepentingan strategis nasional.
Sumber : infopublik.id









