Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

NASIONAL · 26 Jun 2024 13:11 WIB

Dinilai Ikut Politik Praktis, PC IPNU Banjarbaru Resmi Dibekukan


 Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat. foto-istimewa Perbesar

Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat. foto-istimewa

Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kota Banjarbaru masa khidmat 2024 – 2026 resmi dibekukan, lantaran terlibat dalam politik praktis.

Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PW IPNU Kalsel nomor: 058/PW/A/SK/XIII/7354/VI/2024 tentang Pembekuan PC IPNU Kota Banjarbaru Masa Khidmat 2024-2026.

SK pembekuan itu merupakan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Pimpinan IPNU Kalsel secara tertutup pada Selasa (25/6/2024) di Banjarbaru, yang ditandatangani Ketua IPNU Kalsel A Syarief Hidayat dan Sekretaris Muhammad Anwar.

Wakil Ketua V PW IPNU Kalsel sekaligus Koordinator Wilayah PC IPNU Kota Banjarbaru, Syarbani mengatakan berawal pihaknya menerima berita dari media online berjudul ‘IPNU Mendukung Aditya Mufti Ariffin Melanjutkan Pembangunan Kota Banjarbaru’, tayang tanggal 24 Juni 2024.

“PC IPNU Kota Banjarbaru melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis dengan mendukung salah satu bakal calon Wali Kota Banjarbaru di bursa Pilkada 2024,” ujar Syarbani.

Untuk membuktikan itu, PW IPNU Kalsel langsung menggelar rapat pleno pimpinan. Dari rapat itu, lanjut Syarbani, PC IPNU Banjarbaru terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) IPNU pada BAB XI Pasal 24 dan BAB V Pasal 15 tentang Pembekuan Kepengurusan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) IPNU.

“Sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus PW IPNU Kalsel untuk Kota Banjarbaru, saya sangat menyayangkan atas adanya berita tersebut, hingga menyebabkan pelanggaran PD -PRT IPNU,” ungkap Syarbani.

“Keputusan membekukan IPNU Banjarbaru menurut saya adalah keputusan mutlak, karena berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Harian PW IPNU Kalimantan Selatan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi para pengurus lainnya kala ikut berperan di tahun politik,” tegas Syarbani.

Senada, Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa IPNU merupakan organiasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan.

“Semuanya wajib menaati PD – PRT serta peraturan – peraturan organisasi. Salah satunya dengan melarang pengurus IPNU melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis,” ungkap Syarief Hidayat.

Ia menyatakan, sikap PC IPNU Banjarbaru tersebut melanggar PD-PRT organisasi yang tertuang dari hasil Kongres dan Konbes.

“Kita tentunya tegas mengambil sikap karena sudah melanggar aturan organisasi” tegas Ketua PW IPNU Kalsel.

Ia menambahkan, pada rapat pleno kemarin pihaknya juga menentukan Ketua Caretaker PC IPNU Kota Banjarbaru agar melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) PC IPNU Kota Banjarbaru mendatang.

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme & Jaga Dunia Usaha

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit Menjelang MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi Siap Dukung 200 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres 27/2026, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum & Batas Biaya Platform 8 Persen

9 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

8 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Kepercayaan & Lindungi Investasi

8 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Trending di EKOBIS