Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

NASIONAL · 10 Mei 2026 18:59 WIB

Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat


 Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Perbesar

Ricek.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tegaskan prioritas pemerintah atas pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan wilayah adat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (9/5/2026).

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujarnya.

Menurut Nusron, konsep tersebut menempatkan hubungan antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat adat dalam pola kemitraan yang saling menghormati hak masing-masing.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” jelasnya.

Dalam dialog bersama ratusan mahasiswa, Nusron mengungkapkan pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat.

Salah satunya berkaitan dengan batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang belum sepenuhnya solid di sejumlah daerah.

Nusron mencontohkan adanya kasus antar kelompok adat yang saling mengklaim wilayah tertentu sehingga memunculkan persoalan dalam proses perlindungan tanah ulayat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan dan sertifikasi tanah ulayat di berbagai wilayah, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Menurut Nusron, penerbitan sertipikat hak ulayat menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah adat agar tidak mudah dikuasai pihak lain.

“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tegasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reforma agraria, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat adat di Indonesia.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dewan Pers Sebut Kebebasan Pers Harus Diimbangi Profesionalisme & Etika

10 Mei 2026 - 19:23 WIB

World Press Freedom Day 2026, Insan Pers Diajak Perkuat Ruang Informasi Sehat

10 Mei 2026 - 19:19 WIB

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Pemprov Sulut Terima Tiga Kapal Ikan Hasil Tangkapan IUU Fishing

10 Mei 2026 - 18:54 WIB

Jadi Model Kemandirian Pesisir, Presiden Dorong Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih

10 Mei 2026 - 18:49 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Trending di NASIONAL