Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

NASIONAL · 10 Mei 2026 18:59 WIB

Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat


 Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat Perbesar

Ricek.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tegaskan prioritas pemerintah atas pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan wilayah adat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta melalui keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (9/5/2026).

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujarnya.

Menurut Nusron, konsep tersebut menempatkan hubungan antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat adat dalam pola kemitraan yang saling menghormati hak masing-masing.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” jelasnya.

Dalam dialog bersama ratusan mahasiswa, Nusron mengungkapkan pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat.

Salah satunya berkaitan dengan batas wilayah adat yang belum jelas serta kelembagaan adat yang belum sepenuhnya solid di sejumlah daerah.

Nusron mencontohkan adanya kasus antar kelompok adat yang saling mengklaim wilayah tertentu sehingga memunculkan persoalan dalam proses perlindungan tanah ulayat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” katanya.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan dan sertifikasi tanah ulayat di berbagai wilayah, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Menurut Nusron, penerbitan sertipikat hak ulayat menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah adat agar tidak mudah dikuasai pihak lain.

“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tegasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reforma agraria, memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat adat di Indonesia.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Buka E-Sports Kapolri Cup 2026, Wakapolri Ajak Anak Muda Jadi Talenta Digital

9 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Kawal Aspirasi Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, KBPBI Apresiasi Komitmen Kapolri

9 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Karhutla, BMKG Nyatakan 73,8 Persen Wilayah Indonesia Masuki Kemarau

8 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Siap Jadi Jembatan Aspirasi Buruh, Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

8 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Menkes Perintahkan Tim Cek Nakes yang Diduga Lontarkan Komentar Tak Berempati

8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Trending di HUKUM