Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 28 Okt 2024 13:33 WIB

APK Diduga Dirusak, Haji Fani: Kemenangan Makin Dekat!


 PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr) Perbesar

PIDANA PEMILU – APK resmi yang diterbitkan KPU Tabalong di Desa Pamarangan, ditemukan dalam kondisi rusak. Dari bentuk kerusakannya diduga terdapat unsur kesengajaan. FOTO: (ist/dzr)

TANJUNG – Beberapa alat peraga kampanye (APK) milik calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong, Haji Fani – Habib Taufan, diduga dirusak oleh oknum tertentu.

Menanggapi hal itu, Haji Fani menginstruksikan simpatisannya agar menahan diri dan tidak bersikap emosional.

“Mudah-mudahan ini sebagian tanda-tanda bahwa waktu kemenangan itu semakin dekat,” katanya, Minggu (27/10/2024).

Haji Fani mengaku tidak ingin terpengaruh dengan intrik politik yang terjadi di lapangan. Dia sendiri sudah menerima informasi itu dari sejumlah warga, simpatisan, dan relawan. Laporannya berupa foto dan video.

“Kita memohon kepada relawan dan warga simpatisan agar tidak terpancing emosi. Untuk menyikapinya ada mekanisme hukum dan aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Saat ini Tim Pemenangan Tabalong SMaRT, H Fani – Habib Taufan, sudah menangani masalah ini. Pihaknya juga sudah sepakat untuk segera memperbaiki APK yang rusak.

Haji Fani menjelaskan mekanisme dalam menyikapi APK yang rusak itu secara teknis berdasarkan undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sudah ada ketentuannya.

“Karena itu alat peraga kampanye yang resmi diterbitkan oleh KPU, maka pengrusakan terhadap sarana fasilitas itu merupakan pelanggaran. Sesuai ketentuannya, pelanggaran itu masuk dalam pidana,” terangnya.

Meski tidak secara resmi dilaporkan, namun ketika situasi itu diketahui oleh pihak yang berwenang seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian selaku pihak yang berwajib, itu telah menjadi temuan secara resmi dilapangan.

“Sekali lagi, kita mengimbau kepada masyarakat, khusus untuk relawan, jika melihat dan menemukan APK yang rusak, itu cukup didata. Diinformasikan ke sekretariat tim pemenangan di Rumah Bersama,” imbaunya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

HUT ke-38, PTAM Intan Banjar Tebar Promo Besar

17 Juni 2026 - 17:21 WIB

Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

14 Juni 2026 - 14:02 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Trending di HEADLINE