Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HEADLINE · 4 Agu 2026 20:07 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama


 Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama Perbesar

Ricek.ID, BANJARBARU — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar senilai Rp311 miliar di Lobby Polda Kalsel. Langkah tegas ini merupakan hasil pengungkapan kasus intensif periode 17 Mei hingga 21 Juli 2026.

Dalam pemusnahan tersebut, total sebanyak 172,4 kilogram sabu (280 paket) dan 556 butir ekstasi dimusnahkan di hadapan jajaran Forkopimda, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan dan tokoh agama Habib Abu Bakar.

Salah satu kasus utama yang diungkap dalam operasi ini terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menggerebek transaksi narkotika di halaman parkir Hotel Rodita, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial KA (asal Surabaya) dan RN (asal Lampung). Dari tangan keduanya, disita 32 paket sabu dengan berat bersih 31,99 kilogram (hampir 32 kg).

“Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh Cinalalu dimasukkan ke dalam tas,” ujar Kapolda Kalsel saat menyampaikan laporan di lobby Polda Kalsel.

Selain barang haram tersebut, polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa telepon genggam, kuitansi penginapan hotel, tiket pesawat, dan kartu ATM.

Dari hasil penyidikan, dua tersangka utama (KA dan RN) terkonfirmasi terafiliasi dengan jaringan narkotika nasional/internasional pimpinan Freddy Pratama.

Secara keseluruhan, pemusnahan hari ini mencakup akumulasi penindakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar, dengan total 39 orang tersangka (35 laki-laki dan 4 perempuan).

Jaringan pengedar yang diungkap ini merupakan sindikat lintas provinsi yang menghubungkan jaringan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan. Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Kalsel menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.

“Kami dari Polda Kalimantan Selatan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama merapatkan barisan melawan narkoba,” tegasnya.

 

Pewarta: Rachman

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Trending di HEADLINE