Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 6 Des 2024 09:50 WIB

Buronan Interpol Anggota Sindikat Judi Online Ditangkap di Indonesia


 Konferensi pers penangkatan buron interpol kasus judol asal China, di Jakarta, Kamis (5/12/2024). Perbesar

Konferensi pers penangkatan buron interpol kasus judol asal China, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Riceknews.id – Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terlibat kelompok kriminal pelaku judi online berhasil diamankan saat melintasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (02/12/2024).

Pria berinisial YZ yang masuk daftar Red Notice Interpol sejak 3 Juli 2024 itu bertolak dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura sebelum memasuki wilayah Indonesia via Batam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaanNCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online”, ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman dalam konferensi pers, Kamis (05/12/2024).

Petugas imigrasi Indonesia mengawal YZ dalam konferensi pers di Jakarta, 5 Desember 2024. foto:voa

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad menjelaskan, “Saat petugas Imigrasi di perlintasan Pelabuhan Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap YZ tanggal 2 Desember lalu, didapati bahwa yang bersangkutan berstatus HIT pada Border Control Management. Petugas kemudian membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti.”

Selanjutnya Yuldi menyebutkan, YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, yang menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar 284 triliun rupiah. Sehari pasca ditangkap, yakni Selasa (03/12/2024), YZ ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta koordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnyasebagai subjek Red Notice Interpol.

Tersangka YZ kemudian diserahkan kepada NCB Interpol pada Kamis (05/12/2024).

“Ditjen Imigrasi sebagai salah satu anggota satuan tugas penanganan judi online bidang penindakan akan terus berperan aktif, bersinergi bersama Interpol dan pihak-pihak terkait. Kami berkomitmen menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional,” pungkas Yuldi Yusman.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kecam Pelecehan Seksual Atlet Menembak Remaja, Menpora Dukung Penegakan Hukum & Pelindungan Korban

24 Juni 2026 - 17:54 WIB

Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh Diluncurkan, Kini Pekerja Dapat Akses Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Polri

24 Juni 2026 - 17:45 WIB

Menpora Serahkan SK Tuan Rumah PON XXII 2028 kepada DKI Jakarta, NTT & NTB

24 Juni 2026 - 17:41 WIB

Tekan Biaya Tinggi Logistik di Indonesia, ASPERINDO Gandeng Industri Pos & Logistik

24 Juni 2026 - 17:38 WIB

Melalui OOC, Indonesia Sampaikan 4 Komitmen Baru untuk Perkuat Tata Kelola Laut

24 Juni 2026 - 17:35 WIB

Perkuat Konektivitas hingga Pelosok Indonesia, Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi

23 Juni 2026 - 18:19 WIB

Trending di INFRASTRUKTUR