Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

Banjarbaru · 13 Des 2024 16:49 WIB

Bulan November, Aditya Tulis Surat Legowo Keputusan KPU


 Bulan November, Aditya Tulis Surat Legowo Keputusan KPU Perbesar

Riceknews.Id – Aditya Mufti Ariffin pasangan calon Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024, pada tanggal 4 November 2024, pernah menyatakan diri secara tertulis menerima keputusan KPU Kota Banjarbaru.

Hal itutertera di surat pernyataan yang dibuat oleh Aditya dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni Gubernur Kalimantan Selatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Aditya, menyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Dalam surat itu, Aditya menyatakan menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya, serta siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa Cuti di Luar Tanggungan Negara Tanggal 23 November 2024.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindaklanjut. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih,” pungkasnya menyikapi surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan pihaknya menerima tembusan surat pernyataan tersebut, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jum’at (13/12/2024).

Namun disisi lain, pasangan calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Said Abdullah, malah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk protes terhadap jalannya pilkada di Kota Banjarbaru.

Permohonan tersebut atas nama Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pastikan Jalan Di Banjarbaru Mulus, Camat & Lurah Diinstruksikan Cepat Respons Keluhan Warga

7 Mei 2026 - 19:27 WIB

Pemko Lepas Jemaah Calon Haji Banjarbaru Menuju Embarkasi Haji Banjarmasin

6 Mei 2026 - 20:46 WIB

Kota Banjarbaru Sabet Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting & Kemiskinan Kalimantan

6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Jelang Pemberangkatan Calon Haji Banjarbaru, Sirajoni Ajak Jemaah Fokus Beribadah

4 Mei 2026 - 20:59 WIB

Hardiknas 2026, Banjarbaru Wujudkan Pendidikan Berkualitas Melalui Digitalisasi & Budaya ASRI

4 Mei 2026 - 20:42 WIB

Sampaikan Ucapan Bela Sungkawa, DP3APMP2KB Banjarbaru Sambangi Keluarga Ustazah HN

4 Mei 2026 - 20:31 WIB

Trending di Banjarbaru