Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Banjarbaru · 13 Des 2024 16:49 WIB

Bulan November, Aditya Tulis Surat Legowo Keputusan KPU


 Bulan November, Aditya Tulis Surat Legowo Keputusan KPU Perbesar

Riceknews.Id – Aditya Mufti Ariffin pasangan calon Walikota Banjarbaru yang didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024, pada tanggal 4 November 2024, pernah menyatakan diri secara tertulis menerima keputusan KPU Kota Banjarbaru.

Hal itutertera di surat pernyataan yang dibuat oleh Aditya dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yakni Gubernur Kalimantan Selatan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Aditya, menyatakan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru.

Dalam surat itu, Aditya menyatakan menerima putusan dimaksud dan tidak melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya, serta siap kembali menjalankan tugas sebagai Walikota Banjarbaru dalam waktu sesegeranya sebelum berakhirnya masa Cuti di Luar Tanggungan Negara Tanggal 23 November 2024.

“Demikian surat pernyataan ini saya buat tanda ada unsur paksaaan pihak manapun untuk diketahui sebagai bahan tindaklanjut. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih,” pungkasnya menyikapi surat keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat, membenarkan pihaknya menerima tembusan surat pernyataan tersebut, sedangkan tindak lanjut di Kementerian Dalam Negeri.

“Kami hanya menerima tembusan. Memang benar surat itu disampaikan kepada kami,” ujarnya, Jum’at (13/12/2024).

Namun disisi lain, pasangan calon Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Said Abdullah, malah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk protes terhadap jalannya pilkada di Kota Banjarbaru.

Permohonan tersebut atas nama Said Abdullah dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP), dijelaskan bahwa pemohon hanya mencantumkan nama Said Abdullah.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

SBK Sasirangan Menjadi Merek Sasirangan Pertama dengan Sertifikat Halal

7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

SBK Sasirangan Juarai Kompetisi Inovasi Ramah Lingkungan

7 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Trase Lingkar Selatan Banjarbaru Siap Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

7 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Banjarbaru Bersiap Tinggalkan Kemacetan, Wali Kota Pacu Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

7 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Sepakati KUA-PPAS 2027, Paripurna DPRD Banjarbaru Bahas Arah Perubahan APBD 2026

6 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Inovasi Pangan Lokal Banjarbaru Sabet Juara II Lomba Cipta Menu B2SA

6 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Banjarbaru