Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ARTIKEL · 7 Mei 2026 18:54 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SIGNAL


 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah Melalui Aplikasi SIGNAL Perbesar

Ricek.ID – Seiring dengan pesatnya transformasi digital, pelayanan publik kini dituntut untuk menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Samsat.

Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan dapat diselesaikan langsung dari smartphone.

Aplikasi SIGNAL adalah inovasi One Stop Service dari Korlantas Polri yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Secara sistem, aplikasi ini sangat aman dan akurat karena mengintegrasikan tiga pangkalan data utama secara nasional, yaitu data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.

Untuk mencegah penyalahgunaan, SIGNAL dibekali sistem Kecerdasan Buatan (AI) yang mewajibkan verifikasi face matching (pencocokan wajah) dengan foto KTP elektronik pengguna.

Hanya dengan beberapa langkah yang cukup mudah, urusan pajak kendaraan Anda bisa selesai dalam hitungan menit.

Pertama adalah unduh aplikasi SIGNAL secara gratis melalui App Store atau Google Play Store, dan kemudian masukkan data pribadi yang meliputi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.

Selanjutnya unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie) dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, lalu klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan akun.

Kemudian untuk memasukkan data kendaraan milik sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pelat nomor beserta 5 digit terakhir nomor rangka.

Sementara untuk kendaraan milik keluarga (dalam satu KK), pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”, lalu masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto KTP pemilik kendaraan tersebut.

Selanjutnya pilih NRKB kendaraan yang ingin diproses, lalu klik “Lanjut” dan layar akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi besaran PKB dan SWDKLLJ.

Jika ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik dikirim ke rumah, geser tombol (slide) “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi data alamat pengiriman dengan lengkap serta pilih jasa pengiriman yang tersedia dan konfirmasi data.

Kemudiannklik menu pembayaran untuk menghasilkan “Kode Bayar” daj pilih salah satu bank mitra atau metode bayar yang tersedia di dalam aplikasi.

Setelah transaksi selesai, dokumen digital Anda (E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD) akan secara otomatis diterbitkan di dalam aplikasi, sedangkan dokumen fisiknya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda.

Kehadiran SIGNAL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Layanan digital ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi, sehingga kewajiban membayar pajak lebih praktis dan menyenangkan.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Wapres Buka Festival Paduan Suara Gerejawi Nasional, Angkat Isu Persaudaraan dalam Pembangunan Bangsa

21 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kemenhub RI Berikan Diskon Tarif Transportasi Selama Libur Sekolah 2026

21 Juni 2026 - 20:32 WIB

Melalui Forum UNESCO, Indonesia Dorong Agenda AI & Integritas Informasi

21 Juni 2026 - 20:30 WIB

Penguatan Pembinaan Atlet Jangka Panjang, Presiden Prabowo Setuju Skema Pelatnas Multiyears

20 Juni 2026 - 20:16 WIB

Indonesia Siapkan Cadangan Pangan & Infrastruktur Pertanian Nasional Hadapi El Nino Godzilla

20 Juni 2026 - 20:13 WIB

Trending di EKOBIS