Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 25 Des 2024 20:11 WIB

Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Tanah Uruk Ilegal di Bukit Lentera


 Polres Banjarbaru Tangkap Penambang Tanah Uruk Ilegal di Bukit Lentera Perbesar

Riceknews.Id – Unit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru mengungkap tindak pidana l penambangan galian C tanpa izin atau ilegal yang berlokasi di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.

Seorang pria berinisial MSB (28), warga Banjarbaru diamankan oleh petugas saat sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah di sekitar lokasi.

Penangkapan dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Banjarbaru Ipda Sarah Yudea L.Toruan, pada hari Senin (23/12/2024) sekitar jam 14.00 Wita

Barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu satu unit alat berat Exavator PC 200 Hitachi warna orange dan satu buah buku merk SIDU, berisi catatan rekapan hasil penjualan tanah uruk.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, mengatakan bahwa pihaknya usai mendapatkan informasi dan langsung menindaklanjutinya.

“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah, yang diketahui bahwa kegiatan penambangan yang dilakukannya tidak mempunyai izin atau legalitas terkait perizinan,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka melakukan pengerukan tanah sudah berlangsung dua bulan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasus ini, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,” ujar AKP Haris.

“Pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009, tentang Minerba dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara”, tutupnya.

Pewarta: Anang MJ Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

OTT Bupati Pemalang, KPK Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemerasan

31 Juli 2026 - 19:30 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan di Taman CBS Martapura

30 Juli 2026 - 03:50 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Polres Banjar Sebut Motif Dendam & Sakit Hati Mendominasi

29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Trending di HEADLINE