Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

DAERAH · 6 Jan 2025 13:02 WIB

PN Banjarbaru Gandeng PBH DPC Peradi Martapura Banjarbaru Isi Posbakum


 PN Banjarbaru Gandeng PBH DPC Peradi Martapura Banjarbaru Isi Posbakum Perbesar

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Martapura Banjarbaru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Banjarbaru, Selasa (6/1/2025).

Dalam sambutannya, Ketua PN Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya SH MH, menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama ini. Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan realisasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014.

“Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan Peradi Martapura Banjarbaru dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar Agus Safuan.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Martapura Banjarbaru, Nur Wakib SH MM, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Banjarbaru kepada organisasinya.

“Kami merasa terhormat dapat dipercaya untuk bersinergi dalam melayani masyarakat pencari keadilan, terutama yang tidak mampu,” ungkap Nur Wakib.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Posbakum sejalan dengan amanat Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Jadwal piket advokat untuk Posbakum sedang kami susun agar seluruh anggota DPC Peradi Martapura Banjarbaru dapat mengatur waktu mereka tanpa mengganggu agenda kantor hukum masing-masing,” tambahnya.

Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh beberapa anggota PBH dan Dewan Penasehat DPC Peradi Martapura Banjarbaru. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Terima Kunjungan Kedutaan Besar Belanda, Pemprov Kalsel Siapkan Surat Permohonan Pengembalian Benda Bersejarah

5 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Gubernur Kalsel Minta Kepala Sekolah Pastikan Tak Ada Pungutan Liar hingga Penggunaan BOS Sesuai Pertanggungjawaban

5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bupati Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Air Bersih Hadapi Kemarau

5 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Sebanyak 409 Peserta Ikuti Upacara Kemah Bakti Pelajar Tahun 2026 di Kotabaru

5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Redam Dampak Asap Karhutla, PKK Banjarbaru Bagikan Masker Gratis

4 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Trending di ADVERTORIAL