Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

DAERAH · 6 Jan 2025 13:02 WIB

PN Banjarbaru Gandeng PBH DPC Peradi Martapura Banjarbaru Isi Posbakum


 PN Banjarbaru Gandeng PBH DPC Peradi Martapura Banjarbaru Isi Posbakum Perbesar

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Martapura Banjarbaru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Banjarbaru, Selasa (6/1/2025).

Dalam sambutannya, Ketua PN Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya SH MH, menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama ini. Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan realisasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014.

“Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan Peradi Martapura Banjarbaru dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu,” ujar Agus Safuan.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Martapura Banjarbaru, Nur Wakib SH MM, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Banjarbaru kepada organisasinya.

“Kami merasa terhormat dapat dipercaya untuk bersinergi dalam melayani masyarakat pencari keadilan, terutama yang tidak mampu,” ungkap Nur Wakib.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Posbakum sejalan dengan amanat Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.

“Kami berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Jadwal piket advokat untuk Posbakum sedang kami susun agar seluruh anggota DPC Peradi Martapura Banjarbaru dapat mengatur waktu mereka tanpa mengganggu agenda kantor hukum masing-masing,” tambahnya.

Acara penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh beberapa anggota PBH dan Dewan Penasehat DPC Peradi Martapura Banjarbaru. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Sambut HUT RI ke-81, GMKI Komisariat FST UNIAS Gelar Angkringan Kebangsaan di Pantai Hoya

16 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Warga Desa Sigam Antusias Ikuti Berbagai Lomba

16 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Peduli Dampak Karhutla, MPAI Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara di Tanah Laut

15 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kotabaru Tahun 2026

15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Resmikan Sweat & Serve Padel, Yamin Buka Wali Kota Cup Padel 2026

14 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pemko & DPRD Banjarmasin Sepakati KUA-PPAS 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026

14 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Trending di Banjarmasin