Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 9 Feb 2025 12:38 WIB

Kontroversi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Bardul: Jaksa – Polri Harus Sinergi


 Kontroversi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Bardul: Jaksa – Polri Harus Sinergi Perbesar

Riceknews.Id – Advokat sekaligus pemerhati hukum di Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH, menyoroti kontroversi terkait asas Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan besar kepada kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Badrul menjelaskan bahwa asas Dominus Litis memberikan kejaksaan kekuasaan penuh dalam menangani perkara pidana.

Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan kerancuan atau tumpang tindih kewenangan antar institusi penegak hukum.

“Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan perkara yang sedang diproses di kepolisian, sesuai dengan UU No. 16/2004 yang memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum,” ujar Badrul, Jumat (6/2/2025).

Namun, Badrul menilai bahwa asas Dominus Litis tidak dapat diterapkan secara universal dan penuh oleh kejaksaan.

Sebab, ada variabel lain yang harus diperhatikan, seperti substansi, struktur, dan budaya hukum.

“Hal ini bisa mengganggu sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya,” kata Badrul.

Menurutnya, berbagai pertimbangan dalam penegakan hukum yang berasaskan keadilan harus menjadi formula penting dalam pembaruan hukum, terutama terkait RKUHAP yang memerlukan berbagai aspek pertimbangan.

“Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah meningkatkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan,” tambahnya.

Badrul menekankan bahwa prinsip utama penegakan hukum adalah tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat.

“Untuk itu, masing-masing lembaga – Polri, Kejaksaan, dan peradilan – harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tanpa tumpang tindih,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Trending di HEADLINE