Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

HUKUM · 9 Feb 2025 12:38 WIB

Kontroversi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Bardul: Jaksa – Polri Harus Sinergi


 Kontroversi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP, Bardul: Jaksa – Polri Harus Sinergi Perbesar

Riceknews.Id – Advokat sekaligus pemerhati hukum di Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al Afif SH MH, menyoroti kontroversi terkait asas Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP).

Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan besar kepada kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

Badrul menjelaskan bahwa asas Dominus Litis memberikan kejaksaan kekuasaan penuh dalam menangani perkara pidana.

Hal ini, menurutnya, dapat menyebabkan kerancuan atau tumpang tindih kewenangan antar institusi penegak hukum.

“Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan perkara yang sedang diproses di kepolisian, sesuai dengan UU No. 16/2004 yang memungkinkan kejaksaan untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum,” ujar Badrul, Jumat (6/2/2025).

Namun, Badrul menilai bahwa asas Dominus Litis tidak dapat diterapkan secara universal dan penuh oleh kejaksaan.

Sebab, ada variabel lain yang harus diperhatikan, seperti substansi, struktur, dan budaya hukum.

“Hal ini bisa mengganggu sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya,” kata Badrul.

Menurutnya, berbagai pertimbangan dalam penegakan hukum yang berasaskan keadilan harus menjadi formula penting dalam pembaruan hukum, terutama terkait RKUHAP yang memerlukan berbagai aspek pertimbangan.

“Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah meningkatkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan,” tambahnya.

Badrul menekankan bahwa prinsip utama penegakan hukum adalah tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat.

“Untuk itu, masing-masing lembaga – Polri, Kejaksaan, dan peradilan – harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tanpa tumpang tindih,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura

5 September 2026 - 16:25 WIB

Polres Banjar Ungkap Perampokan Maut di Martapura, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

5 September 2026 - 16:18 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

4 September 2026 - 20:57 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Gandeng Pakar Hukum Kaltim Siapkan Paralegal Konsumen Digital

4 September 2026 - 17:53 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

3 September 2026 - 20:19 WIB

Trending di HUKUM