Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HEADLINE · 28 Feb 2025 08:24 WIB

Aksi Kamisan di Depan Polda Kalsel: Massa Nyanyikan Lagu ‘Bayar Polisi’


 Massa Aksi Kamisan di depan kantor Polda Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (27/2/2025) sore. foto-hendra Perbesar

Massa Aksi Kamisan di depan kantor Polda Kalsel, di Banjarbaru, Kamis (27/2/2025) sore. foto-hendra

Riceknews.Id – Di bawah guyuran hujan, lagu Bayar Bayar Bayar dari Band Sukatani yang liriknya berisi “Bayar Polisi”, menggema di depan Kantor Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru, Kamis (27/2/2025) sore.

Aksi Kamisan ke-65 di Kalsel ini menjadi bentuk protes terhadap dugaan pembungkaman suara kritis yang terjadi belakangan ini.

Meskipun hanya diikuti belasan pemuda, aksi ini berlangsung dengan semangat perlawanan. Mereka menilai, intimidasi terhadap Band Sukatani, yang berujung permintaan maaf terbuka kepada Kapolri, penghapusan lagu dari berbagai platform, dan pemecatan vokalis, sebagai bentuk pembungkaman.

“Kami hadir untuk menunjukkan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam ketika terjadi pembungkaman,” tegas orator aksi. “Kami tidak akan menutup mata ketika rekan-rekan kami, para pelaku seni, merasa diintimidasi.”

Di tengah hujan, massa aksi tetap lantang menyuarakan perlawanan. “Hari ini, meski di tengah guyuran hujan, di tengah badai sekalipun, kami pasti akan datang ke jalan, menunjukkan simbol-simbol perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman dan intimidasi,” teriaknya.

Aksi yang berlangsung selama sekitar satu jam ini berakhir dengan tertib setelah hujan reda. Koordinator aksi, Iqbal Hambali, menyatakan keprihatinannya atas kondisi saat ini, di mana suara-suara kritis yang dilindungi undang-undang sering kali dibungkam.

“Dengan aksi ini, kami ingin menyampaikan bahwa di Kalimantan Selatan masih ada api perlawanan dan perjuangan,” ungkap Iqbal.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, menjelaskan bahwa pihaknya bertugas mengawal aksi agar berjalan lancar dan aman.

“Aksi Kamisan ini sudah sering mereka laksanakan dengan tempat yang berpindah-pindah. Kami hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Iptu Ketut menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan dengan menjaga ketertiban. Mengenai kritikan yang disampaikan massa, ia merasa tidak berhak memberikan tanggapan karena hanya bertugas mengamankan aksi.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

30 September 2026 - 07:40 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Kebakaran di Desa Panggung Tanah Laut, Teras dan Gudang Ludes

20 September 2026 - 17:54 WIB

Trending di PERISTIWA