Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

DAERAH · 26 Mar 2025 14:42 WIB

Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak


 Pasca-Temuan Minyakita Kurang Takaran, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Sidak Perbesar

Riceknews.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap takaran dan harga jual minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Markas Besar (Mabes) Polri kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian diimplementasikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Subdirektorat (Subdit) 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Amin Rovi.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan volume kemasan Minyakita sesuai standar dan mengawasi kepatuhan pedagang dalam menjual minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Kami melakukan pengecekan secara acak di beberapa toko dan pasar untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas HET,” ujar Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krismandra.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter, termasuk verifikasi label, segel, dan harga jual. Hasilnya, sebagian besar pedagang telah mematuhi aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau kedua karena penjualan di sana sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter,” tutur AKP Krismandra.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran atau harga Minyakita. “Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen,” tambahnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi di pasaran.

Pewarta: Rachman
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kalsel Dukung Lomba Kreasi MPASI Tepat Gizi & Sesuai Usia

28 Juli 2026 - 20:45 WIB

Gubernur Kalsel Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

28 Juli 2026 - 20:40 WIB

Pemkab Kotabaru Hadiri Sosialisasi ASN Pra Pensiun & Silaturahmi Pengajian Nasabah Pensiunan Eksisting BSI

28 Juli 2026 - 12:57 WIB

16 Tim Pelajar Putri Berlaga Rebut Juara di PERWOSI CUP I 2026

28 Juli 2026 - 12:53 WIB

Audiensi dengan PLN UP3 Banjarmasin, Pemko Banjarmasin Dorong Percepatan Penanganan Pemadaman Bergilir

27 Juli 2026 - 19:53 WIB

Kabupaten Banjar Dilanda Pemadaman Listrik, Bupati Minta Satpol PP Perkuat Pengamanan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

Trending di ADVERTORIAL