Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 28 Mar 2025 16:50 WIB ·

Polres Banjarbaru Bongkar Pengoplos Minyak Curah Jadi MINYAKITA


 Polres Banjarbaru Bongkar Pengoplos Minyak Curah Jadi MINYAKITA Perbesar

Riceknews.Id – Polisi membongkar praktik ilegal pemalsu minyak goreng merek MINYAKITA di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku mengoplos minyak curah lalu dikemas dan diberi label “MINYAKITA” yang merupakan merek minyak goreng subsidi dari pemerintah.

Selain itu, pelaku juga membuat merek nama lain, yaitu “BERKAT YANA” secara ilegal tanpa izin produksi.

Praktik ini dibongkar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru.

Tersangka yang diamankan satu orang, berinisial DR (37). Dia tertangkap basah saat memproduksi minyak goreng pada Senin (10/3/2025), di Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banjarbaru, Jumat (28/3/2025), Kapolres AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menunjukan takarakan MINYAKITA yang dipalsukan tersebut, kurang dari 1 liter: hanya 800 mililiter.

“Tersangka mengoplos, mengemas ulang minyak goreng curah dan mengurangi takaran dalam setiap kemasan. Jadi tidak penuh satu liter,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di hadapan wartawan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersangka. Truk tangki minyak goreng terlihat datang ke lokasi hampir setiap tiga hari sekali.

Ternyata benar, saat digrebek, polisi menemukan mesin alat produksi pengemas minyak goreng, termasuk label produk, dus, dan kemasan yang belum dipakai.

Polisi juga mengamankan 292 dus minyak goreng merek MINYAKITA dalam kemasan pelastik dan 248 dus merek BERKAT YANA dalam kemasan botol yang siap edar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah beroperasi selama tiga bulan. Selama itu, tersangka sudah memproduksi antara 9 sampai 10 tangki minyak goreng dengan keuntungan antara 7 – 8 juta pertangki.

“Pelaku menyebarkan minyak goreng ini di Banjarbaru, Banjar, Banjarmasin, Tanah Laut, Kapuas, dan Marabahan,” ungkap Kapolres.

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi dan distribusi minyak goreng ilegal ini.

Adapun tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (b, i) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru