Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

HUKUM · 15 Apr 2025 18:22 WIB

Polsek Mataraman Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Korban Rugi Ratusan Juta


 Tampak tersangka pembobolan rumah di Kecamatan Mataraman. foto-istimewa Perbesar

Tampak tersangka pembobolan rumah di Kecamatan Mataraman. foto-istimewa

Riceknews.Id – Jajaran Polsek Mataraman bersama Unit Reskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjar, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman, berhasil diamankan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, H (55), seorang petani warga Desa Takuti.

“Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Mataraman, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di kediaman korban,” ujarnya.

Kejadian bermula saat korban bersama istrinya pulang dari kebun dan mendapati jendela kamar rumah mereka dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan. Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang berharganya hilang berupa 1 buah kalung emas, 4 buah gelang emas, 5 buah cincin emas beserta surat dan kwitansi pembelian, uang tunai Rp20 juta, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 lembar KTP, dan 1 buah HP.

“Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 201.000.000,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Mataraman beserta tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hasil pemeriksaan awal terhadap terlapor, S, mengakui telah melakukan pencurian emas dan HP milik korban di dalam kamar.

Bersama dengan penangkapan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, 1 buah kotak HP.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka 1 unit sepeda motor PCX 160 warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha MX, 1 buah dompet, 1 buah tikar, 1 buah kloset duduk, 1 buah alat setrika, 2 buah cincin emas beserta kwitansi, 1 pasang anting, 2 buah gelang emas, uang tunai Rp130 juta.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mataraman guna proses hukum lebih lanjut. S, diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Kapolsek.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti lainnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Tambah 12 Jaksa, KPK RI Fokus Perkuat Penanganan & Pemulihan Aset

11 September 2026 - 21:47 WIB

Kantongi Ciri Pelaku Penembakan ASN, Satgas Operasi Damai Cartenz Gencarkan Pengejaran

11 September 2026 - 21:40 WIB

Trending di HUKUM