Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 21 Apr 2025 16:10 WIB

Dalam Sepekan, Polres Banjar Tangkap 13 Tersangka Kejahatan


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris

Riceknews.id – Sepekan menjabat sebagai Kapolres Banjar, Polda Kalsel, AKBP Dr. Fadli bersama jajaran mengungkap 8 kasus kejahatan dengan total 13 orang tersangka.

AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), menyampaikan, delapan tersangka pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Tidak ada jaringan (peredaran narkoba) di Kabupaten Banjar, namun masih kami dalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap AKBP Fadli.

Dalam kasus narkoba itu, pihaknya mengamankan 15,84 gram bersih sabu dan 3 butir ekstasi. “Kasus narkoba ini berasal dari lima laporan ke Polres Banjar,” imbuhnya.

Kemudian, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berbeda. Satu tersangka mencongkel jendela rumah kosong, memanfaatkan penghuni yang sedang pergi ke kebun. Tersangka berhasil menggasak 10 perhiasan emas, uang Rp20 juta, dan sepeda motor dengan kerugian korban Rp201 juta.

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka survei dulu rumah kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun. Satu kasusnya lagi adalah pencurian motor PCX warna hitam di dalam sebuah mes. Tersangka membuka pintu dengan kunci duplikat,” lanjut AKBP Fadli.

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

AKBP Fadli menambahkan, kasus penganiayaan oleh tiga tersangka dari Sungai Tabuk menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Alasannya, tersangka tidak terima ditegur korban saat pesta miras. Kemudian, mereka mendatangi korban ke rumah dan mengeroyoknya,” pungkasnya.

Tiga tersangka pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Warga Diduga Bakar 0,5 Hektare Lahan di Bajuin Tanah Laut

31 Agustus 2026 - 22:13 WIB

Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

27 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

27 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Warga Jalan Berkat Permai Geger, 1 Unit Mobil Pickup Terbakar

24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Trending di HEADLINE