Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 21 Apr 2025 16:10 WIB ·

Dalam Sepekan, Polres Banjar Tangkap 13 Tersangka Kejahatan


 Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris Perbesar

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli bersama jajaran menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan dalam sepekan terakhir, Senin (21/4/2025). foto-haris

Riceknews.id – Sepekan menjabat sebagai Kapolres Banjar, Polda Kalsel, AKBP Dr. Fadli bersama jajaran mengungkap 8 kasus kejahatan dengan total 13 orang tersangka.

AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), menyampaikan, delapan tersangka pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Tidak ada jaringan (peredaran narkoba) di Kabupaten Banjar, namun masih kami dalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap AKBP Fadli.

Dalam kasus narkoba itu, pihaknya mengamankan 15,84 gram bersih sabu dan 3 butir ekstasi. “Kasus narkoba ini berasal dari lima laporan ke Polres Banjar,” imbuhnya.

Kemudian, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berbeda. Satu tersangka mencongkel jendela rumah kosong, memanfaatkan penghuni yang sedang pergi ke kebun. Tersangka berhasil menggasak 10 perhiasan emas, uang Rp20 juta, dan sepeda motor dengan kerugian korban Rp201 juta.

“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka survei dulu rumah kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun. Satu kasusnya lagi adalah pencurian motor PCX warna hitam di dalam sebuah mes. Tersangka membuka pintu dengan kunci duplikat,” lanjut AKBP Fadli.

Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

AKBP Fadli menambahkan, kasus penganiayaan oleh tiga tersangka dari Sungai Tabuk menyebabkan korban mengalami luka serius.

“Alasannya, tersangka tidak terima ditegur korban saat pesta miras. Kemudian, mereka mendatangi korban ke rumah dan mengeroyoknya,” pungkasnya.

Tiga tersangka pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru