Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

Kab. Kotabaru · 24 Apr 2025 18:47 WIB

Pemkab Kotabaru Belajar Penyelesaian Kerugian Daerah ke Inspektorat DKI Jakarta


 Pemkab Kotabaru Belajar Penyelesaian Kerugian Daerah ke Inspektorat DKI Jakarta Perbesar

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan studi tiru ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkait penyelesaian kerugian negara atau daerah melalui sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).

Rombongan Pemkab Kotabaru yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Wakil Bupati Kotabaru, Inspektur Kotabaru, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), serta Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat. Mereka disambut langsung oleh Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa geografis wilayah Kotabaru merupakan yang terluas di Kalimantan Selatan dan terdiri dari 22 kecamatan berupa kepulauan. Tujuan kedatangan mereka ke Jakarta adalah untuk mempelajari penanganan permasalahan aset daerah.

“Kami bersama jajaran ingin melakukan studi tiru dan berdiskusi langsung dengan Inspektorat DKI Jakarta tentang teknis mengatasi permasalahan aset daerah,” ujar Wakil Bupati.

Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi inspektorat di berbagai daerah pada dasarnya serupa, hanya berbeda dalam karakteristik wilayah. Menurutnya, semakin besar anggaran belanja suatu daerah, potensi temuan BPK juga meningkat, yang kemudian dapat menimbulkan persoalan di tiap daerah.

“Sebelum BPK mengeluarkan temuan, pihak inspektorat, BPKAD, dan SKPD terkait permasalahan sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu sehingga ada pendampingan dan pengawalan agar permasalahan tidak semakin kompleks,” jelasnya.

Dalam studi tiru tersebut, terlihat adanya pertukaran informasi yang aktif antara Pemkab Kotabaru dan Inspektorat DKI Jakarta melalui sesi dialog tanya jawab. Kedua belah pihak saling berbagi pengalaman dan strategi dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan dan menyelesaikan kerugian daerah.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HARGANAS ke-33, Pemkab Kotabaru Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Keluarga

29 Juni 2026 - 18:45 WIB

Empat Ruas Jalan di Kotabaru Mulus Diaspal, PUPR Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

29 Juni 2026 - 13:21 WIB

Kabupaten Kotabaru Mantapkan Posisi Sebagai Destinasi Unggulan Olahraga Dirgantara

25 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sambangi Kafilah Kotabaru, Bupati Barito Kuala Beri Semangat Jelang Final MTQ Kalsel

25 Juni 2026 - 18:19 WIB

Kedatangan Jamaah Haji Kloter 13 BDJ di Kotabaru Disambut Haru Keluarga

23 Juni 2026 - 17:53 WIB

Kapolres Kotabaru Kunjungi Polsek Pulau Sembilan, Polsek Terjauh di Tengah Laut

20 Juni 2026 - 14:30 WIB

Trending di ADVERTORIAL