Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

HEADLINE · 7 Mei 2025 13:25 WIB ·

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Banjar Ringkus Banyak Tersangka dalam Dua Pekan


 Konferensi pers Polres Banjar tentang pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, Rabu (7/5/2025). foto-Hendra Perbesar

Konferensi pers Polres Banjar tentang pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir, Rabu (7/5/2025). foto-Hendra

Riceknews.Id – Jajaran Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi intensif selama dua pekan terakhir, setidaknya delapan tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir berhasil diringkus.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, didampingi Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasatnarkoba AKP Tatang Supriyadi, serta jajaran dan para Kapolsek, Rabu (7/5/2025), sebanyak 15 tersangka dihadirkan. Mayoritas dari mereka terlibat dalam kasus narkoba, sementara sisanya terjerat tindak pidana umum.

“Ini adalah hasil giat yang kami laksanakan bersama jajaran Polsek selama dua pekan terakhir,” tegas Kapolres AKBP Fadli di hadapan awak media.

Kapolres Banjar menekankan bahwa kasus narkoba menjadi perhatian utama pihaknya, dengan tujuan untuk mencegah Kabupaten Banjar menjadi sarang peredaran barang haram tersebut.

Usai konferensi pers dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari sejumlah kasus yang sudah diungkap. foto-Hendra

“Peredaran narkoba di Kabupaten Banjar cukup memprihatinkan, karena jangkauannya sudah meluas hingga ke pelosok desa dan pegunungan,” ungkap AKBP Fadli dengan nada prihatin.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama bagi sebagian besar tersangka dalam melakukan bisnis haram ini.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, merinci bahwa dari delapan kasus narkoba yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sekitar 11 gram sabu, 1.323 butir carisoprodol (obat keras daftar G), dan satu butir ekstasi.

“Ada satu kasus lagi yang saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Tatang.

Seluruh tersangka penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

AKP Tatang juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara menjaga keluarga masing-masing dari bahaya narkoba.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya transaksi narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada kami atau ke Polsek terdekat. Kami akan segera menindaklanjutinya secara profesional,” pungkas Kasatnarkoba.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Banjar AKBP Fadli bersama jajarannya memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender kemudian dibuang ke saluran WC.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP

15 April 2026 - 20:52 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi

13 April 2026 - 12:34 WIB

Excavator Milik Pemda Terbakar di Kawasan TPA, Diduga Akibat Korsleting dan Kebocoran Oli

12 April 2026 - 18:23 WIB

Negara Selamatkan Rp11,42 triliun dari Penertiban Hutan dan Korupsi

10 April 2026 - 19:03 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah

9 April 2026 - 18:57 WIB

Banjarbaru Dinilai Berpotensi Jadi Kota Ramah Lingkungan dan Mudah Dikelola

9 April 2026 - 18:51 WIB

Trending di Banjarbaru