Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 18 Jul 2025 19:46 WIB

Kejari Banjar Ungkap Berbagai Modus Penyedia Jasa Proyek Pemerintah yang Nakal


 Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun. Foto: istimewa Perbesar

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun. Foto: istimewa

Riceknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengungkap berbagai modus kecurangan yang dilakukan penyedia jasa dalam proyek pemerintah. Salah satu indikasi kecurangan terkuak dalam evaluasi kewajaran harga penawaran.

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menjelaskan bahwa salah satu modus yang ditemukan adalah adanya penyedia atau peserta pemilihan yang menawarkan harga rendah, namun kemudian mengundurkan diri. Hal ini dilakukan demi memuluskan kemenangan penyedia lain yang sudah diatur sebelumnya.

“Modus ini bisa terjadi jika ada kerja sama antara Kelompok Kerja (Pokja) dengan penanggung jawab pekerjaan,” terang Robert pada Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut Robert mengutarakan, didapati bahwa penyedia yang berulang kali melanggar peraturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kerap tidak menerima sanksi tegas, meskipun kinerjanya buruk.

“Tidak ada ketegasan dalam pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) kepada penyedia jasa, padahal aturan terkait sanksi sudah lengkap dan rinci dimuat dalam peraturan PBJ dan dokumen kontrak,” tegasnya.

Menurut Robert, keengganan dalam memberikan sanksi, terutama yang berujung pada pemutusan kontrak kerja, disebabkan oleh adanya stigma bahwa pemutusan kontrak menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan jasa konstruksi.

Empat Indikasi Modus Korupsi Penyedia Jasa:
Kejari Banjar juga membeberkan empat poin utama indikasi penyedia jasa bertindak korupsi, di antaranya:

  • Harga Timpang Berubah Saat Volume Pekerjaan Tidak Berubah
    Harga timpang seharusnya tidak boleh diubah dalam kontrak selama volume pekerjaan tidak berubah. Namun, dalam praktiknya, saat volume pekerjaan berubah, pelaksanaan tetap menggunakan harga timpang dari penawaran awal. Seharusnya, harga baru disepakati melalui negosiasi kontrak.
  • Penyedia Sengaja Mengajukan Harga Timpang untuk Menang
    Modus ini dilakukan penyedia jasa dengan sengaja mengusulkan harga timpang yang sangat rendah demi memenangkan pemilihan. Meskipun peraturan PBJ memperbolehkan hal ini, penawaran tersebut seharusnya dapat ditolak jika terhitung tidak rasional.
  • Pengajuan Harga Timpang pada Volume Pekerjaan Kecil
    Modus ini digunakan untuk menambah volume pekerjaan tersebut pada waktu pelaksanaan kontrak.
  • Pengajuan Harga Timpang pada Volume Pekerjaan Besar
    Modus ini bertujuan merendahkan harga penawaran. Namun, saat pelaksanaan kontrak, item pekerjaan dengan harga timpang diubah menjadi item harga baru dengan berbagai alasan, meskipun seharusnya harga tersebut tidak berubah.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed & Lima Orang Tersangka Korupsi PMB

22 Agustus 2026 - 17:54 WIB

OTT di Unsoed, KPK Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 19:20 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terduga Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

20 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Trending di HEADLINE