Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 18 Jul 2025 19:46 WIB

Kejari Banjar Ungkap Berbagai Modus Penyedia Jasa Proyek Pemerintah yang Nakal


 Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun. Foto: istimewa Perbesar

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun. Foto: istimewa

Riceknews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengungkap berbagai modus kecurangan yang dilakukan penyedia jasa dalam proyek pemerintah. Salah satu indikasi kecurangan terkuak dalam evaluasi kewajaran harga penawaran.

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, menjelaskan bahwa salah satu modus yang ditemukan adalah adanya penyedia atau peserta pemilihan yang menawarkan harga rendah, namun kemudian mengundurkan diri. Hal ini dilakukan demi memuluskan kemenangan penyedia lain yang sudah diatur sebelumnya.

“Modus ini bisa terjadi jika ada kerja sama antara Kelompok Kerja (Pokja) dengan penanggung jawab pekerjaan,” terang Robert pada Kamis (17/7/2025).

Lebih lanjut Robert mengutarakan, didapati bahwa penyedia yang berulang kali melanggar peraturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kerap tidak menerima sanksi tegas, meskipun kinerjanya buruk.

“Tidak ada ketegasan dalam pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) kepada penyedia jasa, padahal aturan terkait sanksi sudah lengkap dan rinci dimuat dalam peraturan PBJ dan dokumen kontrak,” tegasnya.

Menurut Robert, keengganan dalam memberikan sanksi, terutama yang berujung pada pemutusan kontrak kerja, disebabkan oleh adanya stigma bahwa pemutusan kontrak menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan jasa konstruksi.

Empat Indikasi Modus Korupsi Penyedia Jasa:
Kejari Banjar juga membeberkan empat poin utama indikasi penyedia jasa bertindak korupsi, di antaranya:

  • Harga Timpang Berubah Saat Volume Pekerjaan Tidak Berubah
    Harga timpang seharusnya tidak boleh diubah dalam kontrak selama volume pekerjaan tidak berubah. Namun, dalam praktiknya, saat volume pekerjaan berubah, pelaksanaan tetap menggunakan harga timpang dari penawaran awal. Seharusnya, harga baru disepakati melalui negosiasi kontrak.
  • Penyedia Sengaja Mengajukan Harga Timpang untuk Menang
    Modus ini dilakukan penyedia jasa dengan sengaja mengusulkan harga timpang yang sangat rendah demi memenangkan pemilihan. Meskipun peraturan PBJ memperbolehkan hal ini, penawaran tersebut seharusnya dapat ditolak jika terhitung tidak rasional.
  • Pengajuan Harga Timpang pada Volume Pekerjaan Kecil
    Modus ini digunakan untuk menambah volume pekerjaan tersebut pada waktu pelaksanaan kontrak.
  • Pengajuan Harga Timpang pada Volume Pekerjaan Besar
    Modus ini bertujuan merendahkan harga penawaran. Namun, saat pelaksanaan kontrak, item pekerjaan dengan harga timpang diubah menjadi item harga baru dengan berbagai alasan, meskipun seharusnya harga tersebut tidak berubah.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar

14 Juni 2026 - 17:52 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bupati Muara Enim Terkena OTT KPK, Ditahan Terkait Dugaan Suap Proyek

11 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kemenhaj Tindak Tegas Oknum KBIHU Nakal untuk Berantas Praktik Non-Prosedural

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Buka Suara Soal Kasus Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura, Polres Banjar Sebut Penyidikan Terkendala Alat Bukti

10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Trending di HEADLINE