Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Banjar · 24 Jul 2025 16:55 WIB

BKPSDM Banjar Klarifikasi Status Jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, Dian Marliana


 Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar Perbesar

Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar

Riceknews.id – Menanggapi keberatan dan penolakan dari sejumlah pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataannya, Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang terhadap pejabat bersangkutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keputusan ini sudah melalui tahapan yang tepat, termasuk pemeriksaan oleh Tim Pembina/Pemeriksa Kepegawaian dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Erny dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak secara otomatis mencabut hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu. Oleh karena itu, Dian Marliana tetap memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sebagai ASN dan menjabat Kepala Dinas, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK yang mencabut atau membebaskannya dari jabatan tersebut.

BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB Banjar untuk tetap menghormati prosedur hukum dalam setiap proses kepegawaian dan menjunjung tinggi etika serta keharmonisan dalam lingkungan kerja.

“ASN diimbau untuk menghindari segala bentuk tindakan indisipliner, termasuk pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berimplikasi pada sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Erny juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di seluruh tingkatan ASN, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.

“Proses pembinaan kepegawaian ini harus dipahami secara objektif dan bijaksana oleh seluruh pihak, agar tidak mengganggu kelangsungan tugas organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Banjar Mediasi PT MMI & Warga Rantau Bakula Bahas Ganti Rugi

19 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PW IPNU Kalsel & BPBD Banjar Salurkan 15.000 Liter Air Bersih

19 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Bupati Banjar Dukung Pelaksanaan Muktamar XXI IMM Tahun 2027

19 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Raih Juara 2 Geospasial Banua Award 2026, Kabupaten Banjar Mantapkan Tata Kelola Data Spasial

19 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Dukung Pembinaan Atlet FAJI, Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu

19 Oktober 2026 - 20:05 WIB

FKUB Banjar Beraudiensi dengan Bupati, Bahas Program Desa Rukun

19 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL