Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Kab. Banjar · 24 Jul 2025 16:55 WIB

BKPSDM Banjar Klarifikasi Status Jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB, Dian Marliana


 Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar Perbesar

Kepala Dinsos P3AP2KB Dian Marliana. foto-MC Banjar

Riceknews.id – Menanggapi keberatan dan penolakan dari sejumlah pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi resmi.

Dalam pernyataannya, Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang terhadap pejabat bersangkutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Keputusan ini sudah melalui tahapan yang tepat, termasuk pemeriksaan oleh Tim Pembina/Pemeriksa Kepegawaian dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Erny dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak secara otomatis mencabut hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu. Oleh karena itu, Dian Marliana tetap memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sebagai ASN dan menjabat Kepala Dinas, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK yang mencabut atau membebaskannya dari jabatan tersebut.

BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB Banjar untuk tetap menghormati prosedur hukum dalam setiap proses kepegawaian dan menjunjung tinggi etika serta keharmonisan dalam lingkungan kerja.

“ASN diimbau untuk menghindari segala bentuk tindakan indisipliner, termasuk pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berimplikasi pada sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Erny juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di seluruh tingkatan ASN, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.

“Proses pembinaan kepegawaian ini harus dipahami secara objektif dan bijaksana oleh seluruh pihak, agar tidak mengganggu kelangsungan tugas organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Melalui Budidaya Semangka Non Biji, Desa Gunung Ulin Kembangkan Ketahanan Pangan

18 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Banjar Dukung Penuh Kontingen Atlet Berlaga di Popda Kalsel 2026

17 Mei 2026 - 19:19 WIB

Dukung Program Presiden, Kabupaten Banjar Siapkan 51 Lahan untuk Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026 - 18:45 WIB

PSSI Banjar Seleksi Talenta Muda Melalui Festival Sepak Bola KU 10 & KU 12

16 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Posyandu Balita Desa Simpang Tiga Aktif Cegah Stunting

16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Dengan Telemedicine KOMEN, RSUD Ratu Zalecha Pantau Anak Berisiko Stunting

16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Trending di DAERAH