Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

Kab. Banjar · 11 Agu 2025 22:18 WIB

Proses Perizinan UMKM di Kabupaten Banjar: Gratis, Cepat, dan Mandiri


 Proses Perizinan UMKM di Kabupaten Banjar: Gratis, Cepat, dan Mandiri Perbesar

Riceknews.id Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dapat mengurus perizinan usaha secara mandiri, gratis, dan cepat. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.

Menurut Iswidayati, Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp aktif untuk membuat akun dan mengajukan izin.

“Pengurusan izin daring ini bisa dilakukan di mana saja selama ada koneksi internet,” ujar Iswidayati pada Senin (11/8/2025).

Meski demikian, DPMPTSP Banjar juga menyediakan layanan pendampingan langsung di kantor bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis atau jaringan internet.

Iswidayati menjelaskan, sebagian besar usaha di sektor perdagangan termasuk dalam kategori risiko rendah. Perizinan untuk usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah dapat terbit secara otomatis setelah pelaku usaha mengisi pernyataan mandiri.

Namun, untuk sektor usaha dengan risiko tinggi atau menengah tinggi, seperti apotek atau toko obat, memerlukan proses tambahan.

Satu Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat digunakan untuk beberapa jenis usaha, kecuali untuk kategori “single purpose” seperti rumah sakit.

Iswidayati juga memaparkan kategori UMK berdasarkan modal usaha:
• Usaha mikro: modal hingga Rp1 miliar
• Usaha kecil: modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
• Non-UMK: modal di atas Rp5 miliar

“Perhitungan modal ini berdasarkan estimasi biaya modal selama tiga bulan, meliputi pembelian peralatan, gaji karyawan, dan penyediaan bahan baku,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

TP Posyandu Kabupaten Banjar Bina 20 Desa Pilot Project Pelayanan 6 SPM

16 September 2026 - 19:12 WIB

Dorong Penguatan Sektor Pertanian, Bupati Banjar Kukuhkan KTNA 2026–2031

16 September 2026 - 19:09 WIB

TP PKK Banjar Raih Juara I Yel-Yel Jambore Kader PKK Kalsel 2026

16 September 2026 - 19:06 WIB

Desa Pekauman Ajak Warga Hidupkan Budaya Cek Kesehatan

16 September 2026 - 13:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL