Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

Kab. Banjar · 11 Agu 2025 22:18 WIB

Proses Perizinan UMKM di Kabupaten Banjar: Gratis, Cepat, dan Mandiri


 Proses Perizinan UMKM di Kabupaten Banjar: Gratis, Cepat, dan Mandiri Perbesar

Riceknews.id Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dapat mengurus perizinan usaha secara mandiri, gratis, dan cepat. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.

Menurut Iswidayati, Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp aktif untuk membuat akun dan mengajukan izin.

“Pengurusan izin daring ini bisa dilakukan di mana saja selama ada koneksi internet,” ujar Iswidayati pada Senin (11/8/2025).

Meski demikian, DPMPTSP Banjar juga menyediakan layanan pendampingan langsung di kantor bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis atau jaringan internet.

Iswidayati menjelaskan, sebagian besar usaha di sektor perdagangan termasuk dalam kategori risiko rendah. Perizinan untuk usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah dapat terbit secara otomatis setelah pelaku usaha mengisi pernyataan mandiri.

Namun, untuk sektor usaha dengan risiko tinggi atau menengah tinggi, seperti apotek atau toko obat, memerlukan proses tambahan.

Satu Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat digunakan untuk beberapa jenis usaha, kecuali untuk kategori “single purpose” seperti rumah sakit.

Iswidayati juga memaparkan kategori UMK berdasarkan modal usaha:
• Usaha mikro: modal hingga Rp1 miliar
• Usaha kecil: modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
• Non-UMK: modal di atas Rp5 miliar

“Perhitungan modal ini berdasarkan estimasi biaya modal selama tiga bulan, meliputi pembelian peralatan, gaji karyawan, dan penyediaan bahan baku,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Banjar Sahkan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

3 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Berhasil Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Desa, Pemkab Banjar Berikan Penghargaan bagi BUMDes Karya Baimbai

3 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Wakil Ketua IV KBB Sambut Wisatawan Malaysia, Dorong Evaluasi Layanan & Fasilitas Ramah Lansia

2 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kabupaten Banjar Jadi Tuan Rumah Festival Gateball se-Kalsel Piala Ketua KORMI 2026

2 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Ikuti Baitul Arqam Tingkat Wilayah Kalsel, Guru TK ‘Aisyiyah Kabupaten Banjar Perkuat Kepemimpinan Amal Usaha

2 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekda Banjar Apresiasi Stand Bazar Kecamatan Paramasan Hadirkan Produk Usaha Lokal

1 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Trending di ADVERTORIAL