Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

Kab. Banjar · 11 Agu 2025 22:18 WIB

Proses Perizinan UMKM di Kabupaten Banjar: Gratis, Cepat, dan Mandiri


 Proses Perizinan UMKM di Kabupaten Banjar: Gratis, Cepat, dan Mandiri Perbesar

Riceknews.id Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dapat mengurus perizinan usaha secara mandiri, gratis, dan cepat. Proses ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.

Menurut Iswidayati, Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp aktif untuk membuat akun dan mengajukan izin.

“Pengurusan izin daring ini bisa dilakukan di mana saja selama ada koneksi internet,” ujar Iswidayati pada Senin (11/8/2025).

Meski demikian, DPMPTSP Banjar juga menyediakan layanan pendampingan langsung di kantor bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis atau jaringan internet.

Iswidayati menjelaskan, sebagian besar usaha di sektor perdagangan termasuk dalam kategori risiko rendah. Perizinan untuk usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah dapat terbit secara otomatis setelah pelaku usaha mengisi pernyataan mandiri.

Namun, untuk sektor usaha dengan risiko tinggi atau menengah tinggi, seperti apotek atau toko obat, memerlukan proses tambahan.

Satu Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat digunakan untuk beberapa jenis usaha, kecuali untuk kategori “single purpose” seperti rumah sakit.

Iswidayati juga memaparkan kategori UMK berdasarkan modal usaha:
• Usaha mikro: modal hingga Rp1 miliar
• Usaha kecil: modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
• Non-UMK: modal di atas Rp5 miliar

“Perhitungan modal ini berdasarkan estimasi biaya modal selama tiga bulan, meliputi pembelian peralatan, gaji karyawan, dan penyediaan bahan baku,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Melalui Budidaya Semangka Non Biji, Desa Gunung Ulin Kembangkan Ketahanan Pangan

18 Mei 2026 - 18:08 WIB

Pemkab Banjar Dukung Penuh Kontingen Atlet Berlaga di Popda Kalsel 2026

17 Mei 2026 - 19:19 WIB

Dukung Program Presiden, Kabupaten Banjar Siapkan 51 Lahan untuk Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026 - 18:45 WIB

PSSI Banjar Seleksi Talenta Muda Melalui Festival Sepak Bola KU 10 & KU 12

16 Mei 2026 - 19:56 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Posyandu Balita Desa Simpang Tiga Aktif Cegah Stunting

16 Mei 2026 - 19:50 WIB

Dengan Telemedicine KOMEN, RSUD Ratu Zalecha Pantau Anak Berisiko Stunting

16 Mei 2026 - 19:40 WIB

Trending di DAERAH