Menu ✖

Mode Gelap
Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

HEADLINE · 22 Agu 2025 20:12 WIB

Motif Cemburu, Remaja di Banjarbaru Bunuh Temannya


 Tersangka pembunuhan remaja berinisial GM (20) ditahan di Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Foto: istimewa Perbesar

Tersangka pembunuhan remaja berinisial GM (20) ditahan di Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Foto: istimewa

Riceknews.Id – Cemburu buta bikin kalap seorang remaja berinisial GM (20), hingga tega menghabisi nyawa MF (22). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKPB Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan bahwa korban dan pelaku saling mengenal.

Pelaku GM, warga Kelurahan Cempaka, merasa sakit hati kepada korban, yang merupakan warga Desa Kolam Makmur, Kabupaten Barito Kuala, karena menjalin pertemanan akrab dengan mantan kekasihnya, R.

“Pelaku cemburu dan sakit hati dengan pertemanan korban dan saudari R,” ujar Kompol Imam, Jumat (22/8/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, pelaku GM mencegat korban MF yang hendak pulang dari bekerja di sebuah kafe. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan belati yang sudah ia siapkan.

“Korban ditusuk tiga kali, di bagian dada, belakang leher, serta digorok di lehernya,” terang Kompol Imam. Korban yang tidak sempat melawan, tewas di tempat kejadian.

Usai melancarkan aksinya, GM melarikan diri ke rumah salah satu anggota keluarganya di Desa Bawah Layung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Pelaku Ditangkap dalam Tiga Jam

Tim gabungan dari Polsek Liang Anggang dan Polres Banjarbaru bergerak cepat. Hanya berselang tiga jam setelah kejadian, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

“Berselang tiga jam dari kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku (GM) tanpa perlawanan di tempat pelariannya,” ungkap Kompol Imam.

Kompol Imam juga menegaskan bahwa saat melakukan aksinya, GM dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras.

Atas perbuatannya, GM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Polri Tangkap Dua Pelaku

21 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Petakan Risiko Korupsi Pemilu, Soroti Politik Uang & Transparansi Dana Kampanye

21 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Mafia Tanah HSS Dinyatakan Lengkap, KAKI Desak Transparansi Penanganan

21 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

21 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Judi Online

18 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Trending di HUKUM