Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

Kab. Banjar · 13 Nov 2025 18:43 WIB

Pertama di Banjar Kalsel, Pecandu Narkoba Direhabilitasi dan Sanksi Sosial


 Pertama di Banjar Kalsel, Pecandu Narkoba Direhabilitasi dan Sanksi Sosial Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menerapkan Restorative Justice (RJ) pertama dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Proses RJ dilakukan secara daring melalui Zoom belum lama tadi.

Kepala Kejari Banjar, Dr. H. Musafir Menca mengatakan, keadilan restoratif kepada pelaku berinisial AN (20) terkait penyalahgunaan narkotika dalam jumlah kecil dilaksanakan dengan Zoom bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, serta jajaran pejabat Kejari Banjar.

“Pelaku akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dan melaksanakan sanksi sosial selama satu bulan yang ditetapkan pemerintah desa setempat,” kata Musafir didampingi Kasi Intelijen Robert Iwan Kandun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kejari Banjar, Kamis (13/11/2025).

Musafir mengatakan, penerapan RJ ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan asas dominus litis, dengan tetap memperhatikan manfaat hukum dan kepastian hukum.

“Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menggunakan ultimate remedy, tetapi juga mengedepankan asas kemanfaatan, termasuk rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika yang bukan bandar atau bagian dari jaringan besar,” jelasnya.

Ia menegaskan, RJ tidak membatalkan pidana, melainkan mengganti eksekusi hukuman penjara dengan rehabilitasi dan tindakan sosial yang bersifat edukatif.

“Apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka proses hukum tetap dijalankan,” tegasnya.

Penerapan RJ dapat dilakukan untuk anak-anak maupun dewasa, dengan syarat kasus bersifat penyalahgunaan narkotika yang tidak melibatkan jaringan besar dan barang bukti tidak lebih dari satu gram.

Ia juga menmbahkan, langkah ini merupakan terobosan baru di Kabupaten Banjar, menghadirkan keadilan restoratif sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda.

“Masa depan anak bangsa tidak selalu harus dipidana. Kasusistik harus diperhatikan, sehingga penegakan hukum lebih manusiawi dan proporsional,” tutupnya.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tim Buru Api Marta Presisi Polres Banjar Gerak Cepat Jinakkan Titik Api di Belakang Gedung Bidlabfor

4 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Gelar Pisah Sambut Ketua PN Martapura, Bupati Banjar Apresiasi Pengabdian Pejabat Lama

4 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Peringati Hari Batik Nasional, TK Pertiwi Ranting Ajak Anak Belajar Membatik dengan Pewarna Makanan

4 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Asah Jiwa Wirausaha & Kreativitas Murid, SMP Negeri 1 Martapura Gelar Market Day

4 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Dorong Budidaya Ikan Terintegrasi, DKPP Banjar Luncurkan Papuyu Smart

2 Oktober 2026 - 20:50 WIB

TK ‘Aisyiyah Ranting IV Martapura Gelar Mewarnai Peringati Hari Kesaktian Pancasila

2 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Trending di ADVERTORIAL