Menu

Mode Gelap
Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa

DPRD · 2 Des 2025 13:38 WIB

DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi


 DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Perbesar

Kotabaru, Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna pada Senin (1/12/2025) di gedung DPRD. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan akhir dan persetujuan terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar, serta dihadiri para anggota dewan. Sementara itu, pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra, H. Minggu Basuki, bersama Forkopimda dan kepala SKPD terkait.

Pansus II Sepakati Perubahan Regulasi

Dalam penyampaian laporan akhir, Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa pembentukan Perubahan Perda ini didasarkan pada kebutuhan sosiologis dan fakta lapangan di masyarakat.

Pansus II yang bertugas membahas Raperda tersebut telah melakukan pengkajian mendalam. Tujuannya adalah untuk menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif agar dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru.

“Sebagaimana yang telah Pansus II lakukan, kami menyepakati Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” tegas H. Abdul Kadir.

Untuk Keselarasan Regulasi dan Efektivitas Pemungutan

Asisten I H. Minggu Basuki, yang mewakili Bupati Kotabaru, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini penting dilakukan.

“Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Minggu Basuki.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek, pengecualian pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi. Regulasi baru ini diharapkan dapat: Meningkatkan kapasitas hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, dan Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Minggu Basuki. Ia juga menginstruksikan SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati agar Perda tersebut dapat dilaksanakan secara efektif di tengah masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tingkatkan Kapasitas & Keterampilan Komunikasi, PT PTK Gelar Pelatihan Jurnalistik

18 September 2026 - 13:35 WIB

DPRD Banjar Siapkan Anggaran Mesin Alkon untuk BPK pada 2027

15 September 2026 - 08:09 WIB

Indocement Salurkan Bantuan Air Bersih di Tengah Musim Kemarau

14 September 2026 - 17:33 WIB

22 Ketua PAC Hanura se-Kotabaru Dilantik, Sayed Sultan: PAC Ujung Tombak Partai

13 September 2026 - 19:14 WIB

DPRD Banjar Apresiasi AKBP Fadli, Sambut Kapolres Baru AKBP Boni Ariefianto

12 September 2026 - 08:24 WIB

Apel Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Penyerahan Logistik & Deklarasi Damai Di Kecamatan Pulau Sembilan Berjalan Aman & Kondusif

10 September 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL