Balangan, Ricek.ID – Anggota DPRD Kabupaten Balangan mengikuti rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin.
Rapat dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbuddin; Ketua Pansus II DPRD Balangan, Akhmad Baihaki; Sekretaris DPRD Balangan, H. Tamrin; serta Wakil Bapemperda DPRD Balangan, H. Rusdi.
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbuddin, menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan kualitas setiap regulasi daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar penyelarasan teknis, tetapi untuk memastikan setiap norma dalam Ranperda relevan, dapat diterapkan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat Balangan. Kami ingin regulasi yang dihasilkan membawa manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Rapat membahas secara mendalam tiga Ranperda, yakni:
- Ranperda Pengelolaan Persampahan,
- Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintah Desa, dan
- Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Syahbuddin menambahkan, hasil harmonisasi akan dituangkan dalam rekomendasi resmi yang menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahap legislasi daerah berikutnya.
Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, regulasi yang dihasilkan lebih kokoh, implementatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Balangan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintah daerah.

