Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HUKUM · 23 Des 2025 17:06 WIB

Karantina Kalsel Musnahkan 2.500 Bibit Sawit dan 80 Kg Telur Belangkas Ilegal


 Pemusnahan Ribuan Bibit Sawit Dan Telur Belangkas Hasil Sitaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan. Foto: Ricek.ID Erlan Perbesar

Pemusnahan Ribuan Bibit Sawit Dan Telur Belangkas Hasil Sitaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan. Foto: Ricek.ID Erlan

Ricek.ID, Banjarmasin– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) yang dilindungi penuh, Selasa (23/12/2025).

Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga berisiko menimbulkan penyebaran hama, penyakit, dan gangguan terhadap kelestarian satwa langka.

Plh. Kepala Karantina Kalsel, Priyatno, menyampaikan bahwa media pembawa yang dilalulintaskan tanpa dokumen Karantina dapat menjadi sarana masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Karantina bertugas memastikan setiap komoditas aman, sehat, dan tidak termasuk jenis dilindungi. Semua lalu lintas komoditas harus dilaporkan agar pemeriksaan bisa dilakukan,” jelas Priyatno.

Temuan bibit sawit dan telur belangkas ini dilakukan saat pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Kedua komoditas tersebut diketahui dilalulintaskan tanpa Sertifikat Kesehatan Karantina.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap orang melengkapi sertifikat kesehatan saat memasukkan atau mengeluarkan media pembawa antarwilayah di Indonesia.

Pemusnahan dilakukan dengan persetujuan pemilik komoditas dan disaksikan oleh sejumlah instansi, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI AL Banjarmasin, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin. Kedua komoditas dibakar menggunakan incinerator di kantor balai.

Priyatno menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah bibit tanaman yang belum terjamin kesehatannya tersebar ke masyarakat.

“Penegakan hukum karantina menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi lalu lintas komoditas. Tanpa pemeriksaan dan dokumen, risiko penyebaran hama dan penyakit sangat tinggi, terutama pada media pembawa berisiko tinggi seperti bibit tanaman,” ujarnya.

Masyarakat dan pelaku usaha diingatkan untuk selalu melaporkan dan memeriksakan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya sebelum dilalulintaskan antarwilayah. Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Sita Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, KPK Tahan Delapan Tersangka

17 September 2026 - 21:47 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM