Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 23 Des 2025 17:06 WIB

Karantina Kalsel Musnahkan 2.500 Bibit Sawit dan 80 Kg Telur Belangkas Ilegal


 Pemusnahan Ribuan Bibit Sawit Dan Telur Belangkas Hasil Sitaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan. Foto: Ricek.ID Erlan Perbesar

Pemusnahan Ribuan Bibit Sawit Dan Telur Belangkas Hasil Sitaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan. Foto: Ricek.ID Erlan

Ricek.IDBanjarmasin– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan memusnahkan 2.500 batang bibit kelapa sawit dan 80 kilogram telur belangkas (kepiting tapal kuda) yang dilindungi penuh, Selasa (23/12/2025).

Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga berisiko menimbulkan penyebaran hama, penyakit, dan gangguan terhadap kelestarian satwa langka.

Plh. Kepala Karantina Kalsel, Priyatno, menyampaikan bahwa media pembawa yang dilalulintaskan tanpa dokumen Karantina dapat menjadi sarana masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Karantina bertugas memastikan setiap komoditas aman, sehat, dan tidak termasuk jenis dilindungi. Semua lalu lintas komoditas harus dilaporkan agar pemeriksaan bisa dilakukan,” jelas Priyatno.

Temuan bibit sawit dan telur belangkas ini dilakukan saat pengawasan rutin di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Kedua komoditas tersebut diketahui dilalulintaskan tanpa Sertifikat Kesehatan Karantina.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap orang melengkapi sertifikat kesehatan saat memasukkan atau mengeluarkan media pembawa antarwilayah di Indonesia.

Pemusnahan dilakukan dengan persetujuan pemilik komoditas dan disaksikan oleh sejumlah instansi, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Pangkalan TNI AL Banjarmasin, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin. Kedua komoditas dibakar menggunakan incinerator di kantor balai.

Priyatno menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah bibit tanaman yang belum terjamin kesehatannya tersebar ke masyarakat.

“Penegakan hukum karantina menunjukkan kehadiran negara dalam mengawasi lalu lintas komoditas. Tanpa pemeriksaan dan dokumen, risiko penyebaran hama dan penyakit sangat tinggi, terutama pada media pembawa berisiko tinggi seperti bibit tanaman,” ujarnya.

Masyarakat dan pelaku usaha diingatkan untuk selalu melaporkan dan memeriksakan komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya sebelum dilalulintaskan antarwilayah. Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Trending di EKOBIS