Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

DPRD · 4 Mar 2026 19:15 WIB

DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM


 DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang digelar pada Rabu (04/03/2026) membahas tanggapan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penataan operasional di lapangan.

Menurut Zaini, pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, termasuk penyusunan naskah akademik yang telah digodok di Bapemperda. Raperda ini dinilai penting sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banjar.

“UMKM kita jumlahnya sangat banyak, produknya beragam dan potensial. Namun selama ini belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, perda ini hadir untuk melindungi sekaligus membantu mereka agar lebih berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga menjadi bagian dari upaya penataan operasional di lapangan agar berjalan lebih tertib tanpa merugikan pelaku usaha kecil. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun ketidakpastian dalam menjalankan usaha.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan di komisi terkait, yakni Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang menjadi mitra kerja dinas UMKM, koperasi, dan perdagangan. Proses ini akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar benar-benar berpihak pada kebutuhan pelaku usaha kecil.

Terkait target penyelesaian, Zaini menyebut DPRD menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu maksimal enam bulan. Namun, pihaknya berharap proses tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

“Kalau target biasanya paling lama enam bulan. Tapi kita berharap bisa lebih cepat, agar manfaatnya segera dirasakan oleh para pelaku UMKM,” jelasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap iklim usaha di daerah semakin kondusif, pelaku UMKM semakin terlindungi, serta perekonomian masyarakat dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Daerah Karhutla Tertinggi di Kalsel, DPRD Kabupaten Banjar Dorong Status Tanggap Darurat

8 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Relawan Aktif Tangani Karhutla, DPRD Banjar Salurkan Bantuan Rp25 Juta untuk BUSER 690

8 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Workshop KPPI, Dorong Penguatan Perempuan dalam Politik

8 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Minta Tugu 17 Mei Dijaga, DPRD Banjar : Jangan Rusak Nilai Historis dengan Coretan

7 Oktober 2026 - 16:19 WIB

DPRD Kotabaru Minta PLN Jelaskan Pemadaman Listrik Bergilir

6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL