Menu

Mode Gelap
121 Petugas Haji Embarkasi Banjarmasin Dikukuhkan, Siap Layani 6.800 Jemaah Tanpa Pesaing, Irwan Bora Menuju Kursi Ketua KONI Banjar Pariwisata Kotabaru Terus Digenjot Warga Diminta Tak Jadi Penonton Sediakan Karaoke dan Kamar, Bangunan Liar Ditertikan Satpol PP Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

DPRD · 4 Mar 2026 19:15 WIB ·

DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM


 DPRD Banjar Bahas Raperda Perlindungan UMKM Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, mengungkapkan bahwa rapat paripurna yang digelar pada Rabu (04/03/2026) membahas tanggapan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penataan operasional di lapangan.

Menurut Zaini, pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, termasuk penyusunan naskah akademik yang telah digodok di Bapemperda. Raperda ini dinilai penting sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banjar.

“UMKM kita jumlahnya sangat banyak, produknya beragam dan potensial. Namun selama ini belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang kuat. Karena itu, perda ini hadir untuk melindungi sekaligus membantu mereka agar lebih berkembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga menjadi bagian dari upaya penataan operasional di lapangan agar berjalan lebih tertib tanpa merugikan pelaku usaha kecil. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi kebingungan maupun ketidakpastian dalam menjalankan usaha.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan di komisi terkait, yakni Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang menjadi mitra kerja dinas UMKM, koperasi, dan perdagangan. Proses ini akan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar benar-benar berpihak pada kebutuhan pelaku usaha kecil.

Terkait target penyelesaian, Zaini menyebut DPRD menargetkan pembahasan dapat rampung dalam waktu maksimal enam bulan. Namun, pihaknya berharap proses tersebut bisa diselesaikan lebih cepat.

“Kalau target biasanya paling lama enam bulan. Tapi kita berharap bisa lebih cepat, agar manfaatnya segera dirasakan oleh para pelaku UMKM,” jelasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Kabupaten Banjar berharap iklim usaha di daerah semakin kondusif, pelaku UMKM semakin terlindungi, serta perekonomian masyarakat dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dugaan Pungli di PPS DPRD Dorong Pembentukan Satgas Penertiban

15 April 2026 - 16:53 WIB

Sidak DPRD Ungkap Pasokan Susu UHT Tersendat

14 April 2026 - 07:01 WIB

Desak Implementasi PP TUNAS, DPRD Kotabaru Minta Bupati Segera Terbitkan Aturan Turunan

30 Maret 2026 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Sosialisasikan Perda Toleransi dalam Momentum Halal Bihalal

30 Maret 2026 - 18:21 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Ikuti Fun Bike 2026, Kembalikan Doorprize untuk Peserta

29 Maret 2026 - 19:52 WIB

Silaturahmi Idulfitri Ketua DPRD Kotabaru Pererat Sinergi dengan Insan Pers

29 Maret 2026 - 18:27 WIB

Trending di DPRD