Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

DPRD · 4 Mar 2026 19:45 WIB

DPRD Banjar Upayakan Perda Penyertaan Modal BPR Tetap Terealisasi pada 2026


 DPRD Banjar Upayakan Perda Penyertaan Modal BPR Tetap Terealisasi pada 2026 Perbesar

Martapura, Ricek.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, menegaskan pihaknya tengah berupaya maksimal agar Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang melibatkan Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tim anggaran, pihak BPR, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Zaini mengaku menyayangkan kondisi Perda yang telah disahkan namun belum dapat dijalankan. Menurutnya, secara substansi regulasi tersebut telah rampung dan sah sebagai produk hukum daerah.

“Kami cukup menyayangkan. Perda sudah disahkan, tetapi belum bisa dieksekusi, padahal secara substansi sudah selesai,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, kendala utama muncul akibat adanya perubahan regulasi terkait mekanisme penyertaan modal. Jika sebelumnya Perda yang disahkan pada tahun berjalan dapat langsung dilaksanakan, kini aturan terbaru mensyaratkan Perda penyertaan modal harus ditetapkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan.

Permasalahan timbul karena Perda penyertaan modal BPR tersebut disahkan setelah penetapan APBD Kabupaten Banjar. Berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi, kondisi ini menyebabkan penyertaan modal tidak dapat direalisasikan pada tahun anggaran berjalan.

“Dari tim anggaran dan hasil fasilitasi gubernur disebutkan bahwa karena Perda terbit setelah APBD, maka tidak bisa dieksekusi tahun ini. Aturan baru mengharuskan Perda penyertaan modal harus lebih dulu ada sebelum APBD disahkan,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar masih meragukan penafsiran tersebut. Zaini menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga perlu dikaji lebih mendalam agar tidak merugikan kepentingan daerah maupun masyarakat.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Banjar berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh kejelasan hukum.

“Kami masih meragukan penafsiran ini karena berpotensi multitafsir. Oleh karena itu, kami akan berkonsultasi langsung ke Kemendagri untuk memperjelas persoalan ini,” tegasnya.

Konsultasi tersebut bertujuan memastikan apakah penyertaan modal tetap dapat direalisasikan, terutama untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pembiayaan sektor usaha mikro dan program “kurma manis” yang dinilai berdampak signifikan terhadap perekonomian rakyat.

Apabila hasil konsultasi menyatakan realisasi tidak dapat dilakukan pada tahun ini, maka penyertaan modal berpotensi ditunda hingga perubahan anggaran atau bahkan hingga tahun 2027. Meski demikian, DPRD berkomitmen untuk mengupayakan agar realisasi tetap dapat dilakukan pada 2026.

“Kami ingin ini bisa berjalan pada 2026 karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jika harus menunggu hingga 2027 tentu terlalu lama. Kami akan berupaya maksimal mencari solusi yang tidak bertentangan dengan aturan,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Banjar berharap konsultasi ke Kemendagri dapat menghasilkan kepastian hukum, sehingga Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Daerah Karhutla Tertinggi di Kalsel, DPRD Kabupaten Banjar Dorong Status Tanggap Darurat

8 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Relawan Aktif Tangani Karhutla, DPRD Banjar Salurkan Bantuan Rp25 Juta untuk BUSER 690

8 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Workshop KPPI, Dorong Penguatan Perempuan dalam Politik

8 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Minta Tugu 17 Mei Dijaga, DPRD Banjar : Jangan Rusak Nilai Historis dengan Coretan

7 Oktober 2026 - 16:19 WIB

DPRD Kotabaru Minta PLN Jelaskan Pemadaman Listrik Bergilir

6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Trending di ADVERTORIAL