Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

HEADLINE · 20 Apr 2026 10:47 WIB

Apartemen Disulap Jadi Pabrik Narkoba Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti


 sejumlah bukti saat membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Polda Metro) Perbesar

sejumlah bukti saat membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Polda Metro)

Ricek.ID-  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium gelap (clandestine lab) pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 1 setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba yang dijadikan lokasi produksi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (25) yang diduga sebagai pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tembakau sintetis siap edar seberat 5 kilogram, ganja, serta bibit tembakau sintetis seberat 235 gram,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk proses produksi, di antaranya kompor listrik, bejana, botol alkohol, alat semprot, kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Indah menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memasarkan produk narkotika tersebut melalui media sosial.

“Modus penjualan dilakukan melalui akun media sosial yang menghubungkan penjual dengan pembeli,” ungkapnya.

Sumber: Tribrata News

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

18 September 2026 - 19:33 WIB

Kecelakaan Tragis di Jorong, 5 Orang Korban Luka-luka Dievakuasi ke IGD

17 September 2026 - 21:02 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

KPK Lakukan OTT di Kementerian ATR/BPN, Amankan 17 Orang Terkait HGB Bogor

15 September 2026 - 19:23 WIB

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua Pelaku DPO Kasus Penembakan 3 ASN di Jayawijaya

13 September 2026 - 20:44 WIB

Trending di HUKUM