Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 20 Apr 2026 10:47 WIB

Apartemen Disulap Jadi Pabrik Narkoba Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti


 sejumlah bukti saat membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Polda Metro) Perbesar

sejumlah bukti saat membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat (Foto: Dokumentasi/Polda Metro)

Ricek.ID-  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium gelap (clandestine lab) pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 1 setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah unit apartemen di kawasan Salemba yang dijadikan lokasi produksi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (25) yang diduga sebagai pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tembakau sintetis siap edar seberat 5 kilogram, ganja, serta bibit tembakau sintetis seberat 235 gram,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk proses produksi, di antaranya kompor listrik, bejana, botol alkohol, alat semprot, kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Indah menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memasarkan produk narkotika tersebut melalui media sosial.

“Modus penjualan dilakukan melalui akun media sosial yang menghubungkan penjual dengan pembeli,” ungkapnya.

Sumber: Tribrata News

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura

2 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka

1 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Trending di HUKUM