Menu ✖

Mode Gelap
Nasib Nelayan Labuan Mas Kotabaru, Puluhan Tahun Menanti Dermaga yang Tak Kunjung Dibangun Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

HUKUM · 21 Apr 2026 22:07 WIB

Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan KPK Soroti Modus Ijon Proyek


 Seperempat Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan KPK Soroti Modus Ijon Proyek Perbesar

Ricek.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik rawan korupsi. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan langsung dengan pengadaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan praktik penyimpangan dalam PBJ kerap sudah dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dimulai.

“KPK menemukan penyimpangan PBJ sudah direncanakan sejak awal karena adanya mufakat jahat,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana ditemukan aliran dana berupa uang panjar atau suap ijon proyek. Praktik tersebut melibatkan permintaan commitment fee kepada kontraktor sebelum proyek resmi berjalan atau ditenderkan.

Pola serupa juga ditemukan dalam kasus di Kabupaten Kolaka Timur, terkait proyek pembangunan rumah sakit daerah. Dugaan permintaan fee dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu.

Menurut Budi, praktik ini merusak prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam indikator pengawasan. Hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan skor nasional berada di angka 68 pada 2024 dan naik menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor 64,83 pada 2024 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025.

Meski mengalami peningkatan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan penggunaan anggaran negara.

KPK menegaskan pengawasan tidak hanya menjadi tugas aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas independen.

“Peran publik sangat penting sebagai watchdog, termasuk memanfaatkan teknologi untuk mendorong transparansi,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang kuat dan keterlibatan masyarakat, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan tersembunyi.

KPK pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga integritas pengadaan, agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan yang berkeadilan.

Sumber: KPK

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria di Tanah Laut Diamankan Warga

1 November 2026 - 10:46 WIB

Ungkap Pabrik Miras Oplosan Rumahan di Martapura, Polres Banjar Sita Ratusan Liter

31 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Polres Banjarbaru Sita 3,6 Kg Sabu, 13 Tersangka Ditangkap

30 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bea Cukai Amankan 25,88 Kilogram Emas Senilai Rp61,95 Miliar

27 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tim Gabungan Polri, BNN & Bea Cukai Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

25 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Polri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

23 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Trending di HUKUM