Menu

Mode Gelap
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir Motor Misterius di Pinggir Irigasi, Warga Mentaos Curigai Pria Tenggelam Tiga Medali dari Osaka, Dedikasi Brigadir Ihya Harumkan Banjarbaru Kelangkaan Solar Ancam Produksi Pertanian di Desa Penggalaman

EKOBIS · 1 Mei 2026 21:41 WIB

Indonesia Tegaskan Terbuka Bagi Investasi Digital Dengan Perlindungan Data Pribadi


 Indonesia Tegaskan Terbuka Bagi Investasi Digital Dengan Perlindungan Data Pribadi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah kembali menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi investasi digital global dengan tetap menjaga pelindungan data pribadi masyarakat sebagai prinsip utama dalam pengembangan ekonomi digital nasional.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria saat menerima audiensi American Chamber of Commerce in Indonesia dan perwakilan U.S. Chamber of Commerce di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Rabu (29/4/2026).

“Indonesia adalah tempat yang aman untuk berinovasi bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa data pribadi mereka terlindungi dan privasinya dihormati,” tegasnya.

Menurut Nezar, Indonesia saat ini berada pada momentum strategis dalam peta ekonomi digital global seiring peningkatan infrastruktur dan konektivitas digital di berbagai wilayah.

Pemerintah memproyeksikan nilai ekonomi digital Indonesia mendekati 100 miliar dolar AS pada akhir 2025, didorong pertumbuhan perdagangan berbasis video dan layanan keuangan digital.

Nezar mengatakan pemerintah terus membangun iklim investasi yang sehat melalui regulasi yang jelas dan dapat diprediksi.

Penguatan kerja sama ekonomi juga dilakukan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan pelindungan masyarakat sebagai prioritas utama dalam transformasi digital.

Hal tersebut diwujudkan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai dasar hukum keamanan data di Indonesia.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kerangka pengembangan kecerdasan artifisial melalui peta jalan nasional dan panduan etika AI.

Selain itu, pelindungan anak di ruang digital diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah turut memperkuat kolaborasi dengan platform teknologi, institusi pendidikan, dan masyarakat guna meningkatkan literasi digital nasional.

Nezar mengajak pelaku industri global untuk melihat Indonesia sebagai mitra strategis jangka panjang dalam pengembangan ekonomi digital.

“Indonesia terbuka untuk bisnis, namun yang lebih penting, kami terbuka untuk kemitraan yang berkelanjutan, berorientasi pada pengembangan talenta, serta inovasi yang beretika,” ujarnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Hardiknas Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pendidikan Dasar Hingga Perguruan Tinggi

2 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jadi Pilar Kemajuan Pendidikan, Mendikdasmen Apresiasi Peran Guru Dalam Hardiknas 2026

2 Mei 2026 - 20:10 WIB

Peringati Hardiknas, Mendiktisaintek Dorong Ekosistem Pendidikan Terintegrasi & Riset Berdampak

2 Mei 2026 - 20:00 WIB

Momentum Hardiknas 2026, KPK Jadikan Pendidikan Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

2 Mei 2026 - 19:47 WIB

Penyampaian Aspirasi Dalam Peringatan May Day Tertib, Polri Apresiasi Massa Buruh

2 Mei 2026 - 19:35 WIB

Komitmen Lindungi Buruh, Prabowo Berupaya Tekan Kejadian PHK

1 Mei 2026 - 22:52 WIB

Trending di NASIONAL