Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 6 Mei 2026 13:30 WIB

Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban


 Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Perbesar

Ricek.ID- Terjadi aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus sebagai petugas PLN di Jalan Petai Nomor 2, Kelurahan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (5/5/2026).

Pelaku inisial ZA (41) warga Kabupaten Banjar, diamankan warga setelah merampas gelang emas milik korban dengan ancaman senjata tajam.

Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunardi, menyampaikan bahwa pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan berpura-pura hendak memeriksa meteran listrik.

Saat berada di dalam rumah, pelaku langsung memeluk korban sambil menodongkan pisau.

“Pelaku mengambil gelang emas milik korban dengan berat 8,89 gram,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku yang sempat berusaha kabur.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berkeliling mencari pekerjaan. Namun, ia nekat melakukan aksinya setelah melihat korban mengenakan gelang emas.

“Pelaku sempat ingin mengajak temannya, tetapi ditolak. Ia kemudian pulang untuk mengambil pisau sebelum kembali mendatangi korban,” jelasnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gelang emas jenis rantai sasap seberat 8,89 gram serta satu bilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter.

“Kini pelaku dijerat Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Gegerkan Warga Sekumpul, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan

5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu Senilai Rp311 Miliar Jaringan Freddy Pratama

4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

KM Mutiara Sentosa II Terbakar, Kemenhub Gerak Cepat Evakuasi Penumpang

3 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia

2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Trending di Banjarmasin