Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ARTIKEL · 15 Mei 2026 19:45 WIB

Korlantas Andalkan ETLE Jadi Penguat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital


 Korlantas Andalkan ETLE Jadi Penguat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital Perbesar

Ricek.ID – Polri menjadikan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai salah satu langkah strategis dalam memodernisasi sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas. Sistem ini tidak hanya berfungsi untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan disiplin masyarakat, menekan angka kecelakaan, serta meminimalkan potensi pungutan liar di jalan.

ETLE memanfaatkan teknologi kamera, sensor, dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan akurat. Hasil rekaman elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem ETLE merupakan integrasi antara teknologi perangkat keras berkualitas tinggi dan perangkat lunak analitik yang bekerja secara otomatis. Sensor Kamera dan ANPR
Kamera ETLE dilengkapi sensor beresolusi tinggi yang mampu menangkap gambar secara jelas, termasuk saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi maupun pada malam hari.

Teknologi utama yang digunakan adalah Automatic Number Plate Recognition (ANPR), yaitu sistem yang dapat memindai pelat nomor kendaraan secara otomatis. Selain itu juga mengenali huruf dan angka pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Selain itu dapat mencocokkan data kendaraan dengan basis data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) berperan sebagai “otak” yang menganalisis gambar dan mendeteksi berbagai jenis pelanggaran.

Kemampuan AI dalam sistem ETLE meliputi beberapa hal, diantaranya mendeteksi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian dapat mengidentifikasi penggunaan telepon seluler saat berkendara.

Selain itu dapat mendeteksi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, merekam pelanggaran lampu lalu lintas, mengidentifikasi pelanggaran marka jalan, hingga mengukur pelanggaran batas kecepatan.

Penindakan melalui ETLE memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 272 disebutkan, untuk mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Data hasil rekaman elektronik tersebut sah sebagai alat bukti di pengadilan.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, proses penindakan ETLE dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahapan pertama adalah penangkapan Pelanggaran melalui Kamera ETLE yang secara otomatis merekam pelanggaran berikut informasi waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Data tersebut dikirim ke petugas back office ETLE.

Petugas kemudian melakukan verifikasi terhadap foto atau video hasil tangkapan sistem untuk memastikan kebenaran pelanggaran serta mencocokkan pelat nomor dengan basis data kendaraan.

Apabila pelanggaran dinyatakan valid, petugas mengirimkan Surat Konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Perlu dipahami bahwa surat ini bukan surat tilang, melainkan sarana untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan melakukan klarifikasi, termasuk apabila kendaraan telah berpindah tangan atau digunakan pihak lain.

Pemilik kendaraan selanjutnya dapat melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE, pemindaian kode QR, atau mendatangi posko ETLE terdekat.

Setelah pelanggaran dikonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang. Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme virtual account sehingga proses dapat dilakukan secara praktis tanpa harus menghadiri persidangan.

Apabila Surat Konfirmasi diabaikan atau denda tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat diblokir sementara. Kondisi ini akan menghambat proses pengesahan STNK sampai kewajiban penyelesaian tilang dipenuhi.

Penerapan ETLE sendiri memberikan sejumlah manfaat, antara lain adalah meningkatkan disiplin dan kepatuhan pengguna jalan. Kemudian mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan.

Selain itu dapat mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Juga dapat menekan potensi penyalahgunaan kewenangan, endorong budaya tertib berlalu lintas berbasis kesadaran serta membangun Budaya Keselamatan di Jalan

ETLE merupakan wujud transformasi digital Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang presisi, modern, dan berkeadilan. Teknologi ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Lippo Cikarang Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Terima Hibah 30 Hektare

30 Juni 2026 - 18:40 WIB

Pemerintah Luncurkan Logo & Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

30 Juni 2026 - 18:36 WIB

Melalui PPG 2026, Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi Guru di Seluruh Indonesia

30 Juni 2026 - 18:32 WIB

Jelang Implementasi B50, LPKSM Borneo Kalimantan Kawal Masa Transisi Energi Nasional

30 Juni 2026 - 18:12 WIB

Antisipasi Gejolak Ekonomi Global & Cegah PHK, DPR Bersama Pemerintah Perkuat Koordinasi

30 Juni 2026 - 06:21 WIB

Penguatan Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

30 Juni 2026 - 06:17 WIB

Trending di EKOBIS