Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

HUKUM · 19 Mei 2026 20:30 WIB

Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Kependudukan dalam Perjanjian Dagang RI-AS


 Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Kependudukan dalam Perjanjian Dagang RI-AS Perbesar

Ricek.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS).

Hal ini disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (18/5/2026), menyusul munculnya informasi yang mengaitkan perjanjian tersebut dengan penyerahan data kependudukan nasional.

“Perlu kami tegaskan, bahwa ada isu transfer atau terkait kerja sama ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya.

Menurut Meutya, kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” kata Menkomdigi.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data pribadi ke AS dengan pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.

Meski demikian, proses transfer data tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Meutya menjelaskan berdasarkan UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara.

Penilaian terkait tingkat perlindungan tersebut nantinya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.

“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” katanya.

Menkomdigi menambahkan mekanisme transfer data juga mengatur kewajiban pengendali data untuk menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.

Selain itu, pemilik data tetap harus memberikan persetujuan secara eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai potensi risiko perpindahan data pribadi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Geopolitik Global Masih Panas, Mendagri Minta Pemda Waspada Dampak Ekonomi

19 Mei 2026 - 20:15 WIB

Militer Israel Cegat Misi Kemanusiaan Gaza, Menkomdigi Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia

19 Mei 2026 - 19:49 WIB

Pria di Sungai Pinang Mengamuk Bacok Tiga Orang, Satu Korban Meregang Nyawa

19 Mei 2026 - 15:24 WIB

Prabowo Resmi Serahkan Pesawat Rafale & Alutsista Modern kepada TNI

18 Mei 2026 - 18:42 WIB

Sah, Idul Adha 1447 Hijriyah Ditetapkan Tanggal 27 Mei 2026

18 Mei 2026 - 18:19 WIB

Kepala Daerah Se-Indonesia Diminta Prioritaskan Swasembada Pangan

18 Mei 2026 - 18:13 WIB

Trending di NASIONAL