Ricek.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid tegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Hal ini disampaikan Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (18/5/2026), menyusul munculnya informasi yang mengaitkan perjanjian tersebut dengan penyerahan data kependudukan nasional.
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada isu transfer atau terkait kerja sama ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” katanya.
Menurut Meutya, kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” kata Menkomdigi.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data pribadi ke AS dengan pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.
Meski demikian, proses transfer data tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meutya menjelaskan berdasarkan UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara.
Penilaian terkait tingkat perlindungan tersebut nantinya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” katanya.
Menkomdigi menambahkan mekanisme transfer data juga mengatur kewajiban pengendali data untuk menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.
Selain itu, pemilik data tetap harus memberikan persetujuan secara eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai potensi risiko perpindahan data pribadi.
Sumber : infopublik.id









