Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

HUKUM · 22 Mei 2026 17:59 WIB

Bongkar Penyelundupan, Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Ilegal


 Bongkar Penyelundupan, Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Perbesar

Ricek.ID – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait laksanakan pemusnahan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis (21/5/2026) ini menjadi komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan berhasil menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,” tutup Derry.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Menag Sebut Indonesia Siap Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Dunia

24 Mei 2026 - 21:57 WIB

Teknologi AI Makin Berkembang, Kemkomdigi Siapkan Regulasi yang Fleksibel

24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ajak Masyarakat Hidup Sehat dengan Berolahraga, Wamenpora Apresiasi Jogja Run D-City 2026

24 Mei 2026 - 21:25 WIB

Jemaah Haji Akan Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Pastikan Layanan Siap

24 Mei 2026 - 21:16 WIB

Selama Sepekan, Masih Ada Potensi Hujan Selama Peralihan Musim

24 Mei 2026 - 21:11 WIB

Bersama Pekerja Tambak BUBK Kebumen, Prabowo Panen Raya Udang Vannamei

23 Mei 2026 - 19:02 WIB

Trending di EKOBIS