Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 16 Jul 2026 17:49 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan


 Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lintas Negara, Indonesia & Tiongkok Laksanakan Pertukaran Buronan Perbesar

Ricek.ID – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia berhasil laksanakan pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Langkah ini menjadi wujud nyata penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas negara sekaligus memastikan para pelaku tindak pidana tidak dapat menghindari proses hukum.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, pada Selasa (14/7/2026) mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang erat antara Polri dan aparat penegak hukum China.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum,” ujar Brigjen Pol. Untung.

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara China berinisial ZR, LZ, dan HZ yang sebelumnya melarikan diri ke Indonesia.

Proses pemulangan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7/2026) pagi waktu setempat. Selanjutnya, HZ dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di China pada Sabtu (11/7/2026).

Sebagai bagian dari kerja sama timbal balik, Kepolisian China juga menyerahkan seorang buronan warga negara Indonesia berinisial KT kepada Polri. KT merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam. Setibanya di Indonesia, NCB Interpol Indonesia langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Pol. Untung menegaskan, keberhasilan pertukaran buronan tersebut mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional serta memperkuat kerja sama antarnegara dalam memburu pelaku kejahatan lintas batas.

“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sinergi yang terjalin antara NCB Interpol Indonesia dan Kepolisian China menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh proses pertukaran buronan berlangsung lancar, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme kerja sama internasional yang berlaku.

Sumber : humas.polri.go.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme & Jaga Dunia Usaha

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit Menjelang MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi Siap Dukung 200 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres 27/2026, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum & Batas Biaya Platform 8 Persen

9 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

8 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Kepercayaan & Lindungi Investasi

8 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Trending di EKOBIS