Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 29 Mei 2026 19:13 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru


 KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siapkan strategi dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Di tengah penyesuaian regulasi tersebut, KPK menegaskan penindakan korupsi tetap berjalan kuat, presisi, dan tanpa ruang celah hukum.

Langkah antisipatif tersebut dinilai penting karena reformasi KUHP tidak sekadar mengubah mekanisme pemidanaan, tetapi juga memengaruhi pola pembuktian, ancaman hukuman, hingga posisi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

Setyo menegaskan institusinya harus berhati-hati dalam mengadopsi perubahan regulasi agar tidak memunculkan risiko hukum yang justru melemahkan penegakan perkara.

“Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,” ujarnya.

Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar.

Pembahasan difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian perkara korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).

Meski Indonesia tengah menyesuaikan ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan penanganan khusus dan ancaman pidana yang ketat.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang hadir sebagai narasumber menegaskan, KUHP baru justru memperkuat eksistensi tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.

“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” kata Topo.

Menurutnya, dalam rezim hukum pidana baru hanya terdapat lima tindak pidana yang dikategorikan sebagai core crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap memperoleh perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukum.

Kekhususan tersebut, lanjut Topo, dipertahankan untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan kejahatan serius tidak melemah.

Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dari rumusan pasal pidana. Namun perubahan itu dipastikan tidak mengendurkan jerat hukum terhadap pelaku korupsi.

Jaksa KPK tetap berkewajiban membuktikan adanya niat jahat (mens rea) pelaku secara komprehensif dalam persidangan.

Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui pendekatan tersebut, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan personal secara individual.

Sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merombak arsitektur hukum pidana Indonesia secara signifikan. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menjadi instrumen penyelarasan berbagai undang-undang sektoral yang masih menggunakan standar lama.

Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diberlakukan secara serentak untuk mengurangi disparitas penegakan hukum antarsektor.

KPK menyatakan seluruh perubahan tersebut kini tengah diterjemahkan ke dalam panduan dan mitigasi internal guna memastikan tidak terjadi kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.

Berbagai kemungkinan perubahan, termasuk penyesuaian ancaman pidana pada sejumlah pasal, masih terus dikaji secara mendalam. Namun KPK menegaskan satu hal: transisi menuju era baru hukum pidana nasional tidak boleh menjadi titik lemah pemberantasan korupsi, melainkan momentum memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penindakan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Apresiasi Ketertiban Jemaah Selama Fase Mina, Menhaj Persiapkan Haji 2027

31 Mei 2026 - 18:21 WIB

Berlaku 1 Juli 2026, Registrasi SIM Biometrik Jamin Perlindungan bagi Masyarakat

30 Mei 2026 - 20:43 WIB

Indonesia Bagian Timur Diminta Waspada, Siklon Tropis Jangmi Bisa Picu Potensi Hujan Lebat

30 Mei 2026 - 20:39 WIB

Juarai Hamamatsu Open 2026, Dhea Natasya Lolos ke WSL World Longboard Tour

30 Mei 2026 - 20:36 WIB

Momentum Iduladha, Pertamina Patra Niaga Bagikan 2.031 Hewan Kurban

30 Mei 2026 - 20:32 WIB

Persiapkan Hari Pancasila 2026, BPIP Angkat Kembali Semangat Persatuan Bangsa

30 Mei 2026 - 20:29 WIB

Trending di NASIONAL