Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HEADLINE · 4 Jun 2026 19:54 WIB

OTT KPK Tangkap Pejabat Imigrasi & Sita Emas


 OTT KPK Tangkap Pejabat Imigrasi & Sita Emas Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang menyeret oknum pejabat imigrasi. Operasi senyap sejak Selasa malam tersebut diduga kuat berkaitan dalam proses pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Dalam rilis pada Kamis (4/6/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Benar, salah satunya itu (Kepala Imigrasi Jakarta Barat). Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya kepada media pada Rabu (3/6/2026).

Budi mengungkapkan kasus ini diprediksi memiliki jaringan yang luas. Pasca-penindakan di wilayah Jakarta Barat, tim penindak KPK langsung bergerak memburu pihak-pihak terkait ke dua provinsi lain, yakni Bali dan Jawa Barat.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah mengamankan belasan orang yang terdiri dari unsur penyelenggara negara (pihak keimigrasian) serta pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau calo pengurusan dokumen.

“Saat ini tim beberapa masih bergerak di lapangan, jadi nanti kami akan update terus perkembangannya,” tambah Budi.

Selain mengamankan belasan orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi yang diduga menjadi objek transaksi haram. Di antaranya adalah kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai, mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta logam mulia berbentuk emas.

KPK masih mendalami konstruksi hukum perkara ini secara detail, apakah nantinya akan dikategorikan sebagai tindak pidana suap atau pemerasan birokrasi terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi pelayanan publik di sektor keimigrasian yang tengah gencar melakukan pembenahan. Skandal serupa sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik dari wilayah ujung Sumatra hingga Indonesia Timur, terutama saat momentum libur panjang seperti bulan ramadan, di mana arus pengawasan dan administrasi dokumen asing kerap mengalami lonjakan volume kerja.

KPK menegaskan tidak akan menoleransi adanya celah korupsi dalam pelayanan dokumen negara. Detail mengenai kepastian jumlah barang bukti, identitas para tersangka, serta modus operandi lengkap akan dibeberkan secara resmi dalam konferensi pers dalam waktu dekat.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Prabowo Perintahkan Pengusutan Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan & Lahan

7 September 2026 - 20:55 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi Sektor Penerbangan

7 September 2026 - 20:53 WIB

Dukung PKPN 2027, Kemenkeu Siapkan Rp49,80 Triliun

7 September 2026 - 20:51 WIB

OJK Bersama Stakeholders Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026

7 September 2026 - 20:48 WIB

KPK RI Ingatkan BUMN Kelola Konflik Kepentingan

6 September 2026 - 20:19 WIB

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Bandara Soekarno-Hatta Perpanjang Waktu Tutup Operasional

6 September 2026 - 19:41 WIB

Trending di NASIONAL