Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

ADVERTORIAL · 5 Jun 2026 11:43 WIB

Jaga Kelestarian Spesies Lokal, DKPP Banjar Lepas Ikan Belida Langka di Waduk Riam Kanan


 Jaga Kelestarian Spesies Lokal, DKPP Banjar Lepas Ikan Belida Langka di Waduk Riam Kanan Perbesar

Ricek.ID – Balai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banjarmasin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar lakukan upaya pelestarian ikan belida lokal Kalimantan.

Hal ini dilakukan dengan pelepasliaran seekor ikan belida ke habitat alaminya di kawasan Waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar pada Rabu (3/6/2026).

Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan DKPP Kabupaten Banjar, Siti Hadizah, pada Jumat (5/06/2026) menjelaskan ikan belida yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan sukarela dari pelaku usaha ikan hias di Banjarmasin setelah dilakukan pengawasan oleh petugas PSDKP.

“Dalam kegiatan pengawasan, ditemukan adanya ikan belida yang diperdagangkan. Karena ikan tersebut termasuk satwa yang dilindungi penuh, pelaku usaha kemudian menyerahkannya secara sukarela untuk dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, Waduk Riam Kanan dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena masih menjadi salah satu kawasan yang mendukung keberlangsungan hidup ikan belida lokal Kalimantan.

Ikan yang dilepasliarkan memiliki panjang sekitar 50 sentimeter dengan lebar kurang lebih 15 sentimeter. Namun, jenis kelaminnya belum dapat dipastikan saat proses pelepasliaran dilakukan.

Menurut Siti Hadizah, keberadaan ikan belida di perairan Kabupaten Banjar masih ditemukan meski populasinya terus memerlukan perhatian dan perlindungan.

“Di kawasan Waduk Riam Kanan masih terdapat habitat alami ikan belida. Harapannya ikan yang dilepasliarkan ini dapat beradaptasi, berkembang biak, dan membantu menjaga kelestarian populasinya di alam,” katanya.

Siti Hadizah menambahkan, kegiatan pelepasliaran turut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari PSDKP Banjarmasin, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, DKPP Kabupaten Banjar, hingga unsur pemerintah kecamatan setempat.

Perlindungan terhadap ikan belida sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi. Dalam aturan tersebut, ikan belida lokal Kalimantan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Melalui langkah pelepasliaran ini, pemerintah berharap keberadaan ikan belida sebagai salah satu kekayaan hayati khas Kalimantan dapat terus terjaga dan tidak mengalami penurunan populasi di habitat alaminya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

PLN dan LPKSM Borneo Kalimantan Perkuat Edukasi Digital bagi Pelaku UMKM

25 September 2026 - 19:29 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

HUT ke-81 TNI, Lanal Kotabaru Bagikan Sembako kepada Masyarakat

24 September 2026 - 15:04 WIB

Dengarkan Suara Pelanggan, PLN Icon Plus Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan ICONNET

23 September 2026 - 19:09 WIB

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Dorong Kepedulian Lewat Donor Darah

23 September 2026 - 11:10 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Trending di ADVERTORIAL