Ricek.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Dinas PUPR Kalsel) terus matangkan upaya optimalisasi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan Melalui Sistem Perizinan Pemanfaatan Jalan Provinsi (SIRUMIJA) yang digelar di Banjarmasin pada Senin (8/6/2026).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Robby Cahyadi, mengatakan masih terdapat banyak ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan daerah apabila dikelola melalui sistem perizinan yang tertata dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Masih ada ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan. Dari kondisi ini terdapat potensi PAD yang bisa dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Robby, inisiasi pengembangan SIRUMIJA juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan pemerintah pusat terkait optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut didukung sejumlah regulasi, mulai dari keputusan gubernur mengenai pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penetapan ruas jalan provinsi, hingga pembentukan tim optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.
Saat ini, Kalsel memiliki sekitar 70 ruas jalan provinsi dengan total panjang mencapai 927 kilometer. Namun tidak seluruh ruas jalan tersebut memiliki potensi yang sama untuk dimanfaatkan.
Oleh karena itu, Dinas PUPR Kalsel telah melakukan pemetaan berdasarkan zona dan nilai strategis wilayah.
“Zona satu berada pada ruas jalan utama di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat aktivitas tinggi. Zona dua menghubungkan kota dan kabupaten dengan kawasan wisata maupun jalur alternatif yang terkoneksi dengan jalan nasional. Sedangkan zona tiga merupakan ruas jalan yang menghubungkan wilayah kecamatan dan kawasan penunjang lainnya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR Kalsel juga tengah menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur yang akan menjadi pedoman teknis setelah revisi Peraturan Daerah mengenai tarif retribusi selesai dibahas dan disahkan.
Peraturan gubernur tersebut nantinya akan mengatur mekanisme perhitungan tarif, klasifikasi zona, prosedur pelayanan, hingga standar operasional yang digunakan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang milik jalan.
Selain itu, sistem perizinan juga direncanakan terintegrasi dengan platform Online Single Submission (OSS) sehingga seluruh proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring, transparan, dan terukur.
“Harapannya seluruh proses dapat dilakukan secara online sehingga pemohon bisa memantau perkembangan izin secara real time. Dengan sistem yang tertib dan terintegrasi, pengawasan di lapangan juga menjadi lebih efektif,” kata Robby.
Untuk mendukung percepatan, Dinas PUPR Kalsel juga telah menyusun rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapanmulai dari pengajuan permohonan rekomendasi teknis, survei lapangan, ekspos rencana kegiatan, hingga penerbitan rekomendasi teknis.
Pemerintah Provinsi Kalsel berharap pengelolaan ruang milik jalan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap rencana peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Sumber : MC Kalsel













