Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

ADVERTORIAL · 9 Jun 2026 17:01 WIB

Dishub Kotabaru Terus Dorong Legalisasi Travel, Terbentur Syarat Armada & Dilema Pelat Kuning


 Dishub Kotabaru Terus Dorong Legalisasi Travel, Terbentur Syarat Armada & Dilema Pelat Kuning Perbesar

KOTABARU, Ricek.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru terus berupaya melakukan fasilitasi dan pendampingan bagi para pengusaha jasa angkutan travel atau angkutan antar-jemput dalam provinsi agar memiliki izin operasional yang resmi.

Meski kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, pihak Dishub Kotabaru menegaskan tidak akan berdiam diri dan berkomitmen membantu pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru, Khairian Anshari, melalui Kasi Angkutan Jalan Dishub Kotabaru, Muhammad Akbar, pads Selasa (9/6/2026) menjelaskan hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pengusaha travel untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut.

Beberapa hambatan utama meliputi Kewajiban Badan Hukum, dimana pelaku usaha diwajibkan membentuk badan hukum, seperti koperasi. Kemudian Persyaratan Teknis Armada seperti Pengusaha harus memiliki minimal lima unit kendaraan dengan spesifikasi kapasitas mesin minimal 2.000 cc, seperti Toyota Innova. Dan ketentuan Pelat Kuning, Armada wajib menggunakan pelat kuning sebagai tanda angkutan umum resmi.

Menurut Akbar, aturan pelat kuning sering menjadi dilema bagi para pelaku usaha. Banyak pengusaha mengeluhkan bahwa minat masyarakat cenderung menurun jika angkutan yang digunakan menggunakan pelat kuning.

“Teman-teman travel merasa khawatir masyarakat enggan naik jika armadanya berpelat kuning. Dilema ini tidak hanya terjadi di Kotabaru, tetapi juga dialami di daerah lain seperti Hulu Sungai,” ujarnya.

Walaupun masih dalam proses pemenuhan izin, Dishub mencatat beberapa badan hukum travel kini telah mulai terbentuk dan melakukan penyesuaian, seperti Karunia Jaya. Sebagai langkah antisipasi keamanan penumpang selama proses legalisasi berjalan, para pengusaha travel pun telah berinisiatif melengkapi armada mereka dengan asuransi Jasa Raharja.

Pihak Dishub Kotabaru terus mengimbau agar para pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap pengusaha bisa melengkapi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum. Ini penting untuk kepastian hukum, keselamatan penumpang, dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan jasa angkutan,” pungkas Akbar.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Wagub Kalsel Hadiri Seminar Kebangsaan & Kuliah Perdana IAI KHAS Al-Arsyadi Kandangan

16 September 2026 - 21:47 WIB

Sambangi Korban Kapal Virgo Transport 8, Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan Uang Pribadi

16 September 2026 - 21:41 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

Disdukcapil Kalsel Monitoring Perekaman KTP-el Pemilih Pemula di SMAN 1 Banjarbaru

16 September 2026 - 20:05 WIB

Pemprov Kalsel Tegaskan Layanan Publik & Penguatan Fiskal Jadi Fokus RAPBD 2027

16 September 2026 - 20:03 WIB

Kemarau Mencekik Warga Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Turun Langsung Salurkan Air Bersih

16 September 2026 - 19:15 WIB

Trending di ADVERTORIAL