Menu

Mode Gelap
Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

ADVERTORIAL · 9 Jun 2026 17:01 WIB

Dishub Kotabaru Terus Dorong Legalisasi Travel, Terbentur Syarat Armada & Dilema Pelat Kuning


 Dishub Kotabaru Terus Dorong Legalisasi Travel, Terbentur Syarat Armada & Dilema Pelat Kuning Perbesar

KOTABARU, Ricek.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru terus berupaya melakukan fasilitasi dan pendampingan bagi para pengusaha jasa angkutan travel atau angkutan antar-jemput dalam provinsi agar memiliki izin operasional yang resmi.

Meski kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, pihak Dishub Kotabaru menegaskan tidak akan berdiam diri dan berkomitmen membantu pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru, Khairian Anshari, melalui Kasi Angkutan Jalan Dishub Kotabaru, Muhammad Akbar, pads Selasa (9/6/2026) menjelaskan hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pengusaha travel untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut.

Beberapa hambatan utama meliputi Kewajiban Badan Hukum, dimana pelaku usaha diwajibkan membentuk badan hukum, seperti koperasi. Kemudian Persyaratan Teknis Armada seperti Pengusaha harus memiliki minimal lima unit kendaraan dengan spesifikasi kapasitas mesin minimal 2.000 cc, seperti Toyota Innova. Dan ketentuan Pelat Kuning, Armada wajib menggunakan pelat kuning sebagai tanda angkutan umum resmi.

Menurut Akbar, aturan pelat kuning sering menjadi dilema bagi para pelaku usaha. Banyak pengusaha mengeluhkan bahwa minat masyarakat cenderung menurun jika angkutan yang digunakan menggunakan pelat kuning.

“Teman-teman travel merasa khawatir masyarakat enggan naik jika armadanya berpelat kuning. Dilema ini tidak hanya terjadi di Kotabaru, tetapi juga dialami di daerah lain seperti Hulu Sungai,” ujarnya.

Walaupun masih dalam proses pemenuhan izin, Dishub mencatat beberapa badan hukum travel kini telah mulai terbentuk dan melakukan penyesuaian, seperti Karunia Jaya. Sebagai langkah antisipasi keamanan penumpang selama proses legalisasi berjalan, para pengusaha travel pun telah berinisiatif melengkapi armada mereka dengan asuransi Jasa Raharja.

Pihak Dishub Kotabaru terus mengimbau agar para pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap pengusaha bisa melengkapi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum. Ini penting untuk kepastian hukum, keselamatan penumpang, dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan jasa angkutan,” pungkas Akbar.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kemarau Ancam 330 Hektare Sawah di Kabupaten Banjar, Petani Usul Sumur Bor Cegah Gagal Panen

1 Agustus 2026 - 11:54 WIB

DKUMPP Bersama Dekranasda Kabupaten Banjar Gelar Pelatihan Menjahit Tahun 2026

31 Juli 2026 - 19:25 WIB

Tiga Wirausaha Muda Asal Kabupaten Banjar Berhasil Raih Penghargaan WMP di Tingkat Provinsi

31 Juli 2026 - 19:22 WIB

Dinsos Kalsel Gelar Anjangsana ke Mantan Gubernur & Wagub pada Peringatan Harjad ke-76

31 Juli 2026 - 19:19 WIB

Lintasan Atletik Rampung, Dinas PUPR Kalsel Serahkan Pengelolaan Stadion 17 Mei Banjarmasin kepada Dispora

31 Juli 2026 - 19:17 WIB

Berhasil Cetak Talenta Unggul, Pemilihan Wirausaha Muda Berprestasi Kalsel 2026 Berlangsung Sukses

31 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trending di ADVERTORIAL