Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

ADVERTORIAL · 9 Jun 2026 17:01 WIB

Dishub Kotabaru Terus Dorong Legalisasi Travel, Terbentur Syarat Armada & Dilema Pelat Kuning


 Dishub Kotabaru Terus Dorong Legalisasi Travel, Terbentur Syarat Armada & Dilema Pelat Kuning Perbesar

KOTABARU, Ricek.ID
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru terus berupaya melakukan fasilitasi dan pendampingan bagi para pengusaha jasa angkutan travel atau angkutan antar-jemput dalam provinsi agar memiliki izin operasional yang resmi.

Meski kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, pihak Dishub Kotabaru menegaskan tidak akan berdiam diri dan berkomitmen membantu pelaku usaha dalam proses pemenuhan persyaratan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru, Khairian Anshari, melalui Kasi Angkutan Jalan Dishub Kotabaru, Muhammad Akbar, pads Selasa (9/6/2026) menjelaskan hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi pengusaha travel untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut.

Beberapa hambatan utama meliputi Kewajiban Badan Hukum, dimana pelaku usaha diwajibkan membentuk badan hukum, seperti koperasi. Kemudian Persyaratan Teknis Armada seperti Pengusaha harus memiliki minimal lima unit kendaraan dengan spesifikasi kapasitas mesin minimal 2.000 cc, seperti Toyota Innova. Dan ketentuan Pelat Kuning, Armada wajib menggunakan pelat kuning sebagai tanda angkutan umum resmi.

Menurut Akbar, aturan pelat kuning sering menjadi dilema bagi para pelaku usaha. Banyak pengusaha mengeluhkan bahwa minat masyarakat cenderung menurun jika angkutan yang digunakan menggunakan pelat kuning.

“Teman-teman travel merasa khawatir masyarakat enggan naik jika armadanya berpelat kuning. Dilema ini tidak hanya terjadi di Kotabaru, tetapi juga dialami di daerah lain seperti Hulu Sungai,” ujarnya.

Walaupun masih dalam proses pemenuhan izin, Dishub mencatat beberapa badan hukum travel kini telah mulai terbentuk dan melakukan penyesuaian, seperti Karunia Jaya. Sebagai langkah antisipasi keamanan penumpang selama proses legalisasi berjalan, para pengusaha travel pun telah berinisiatif melengkapi armada mereka dengan asuransi Jasa Raharja.

Pihak Dishub Kotabaru terus mengimbau agar para pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

“Kami berharap pengusaha bisa melengkapi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum. Ini penting untuk kepastian hukum, keselamatan penumpang, dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan jasa angkutan,” pungkas Akbar.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Gubernur Kalsel Dukung Pelaksanaan Ekspedisi Rupiah Berdaulat Jangkau Pulau Terluar

9 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kota Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

9 Juni 2026 - 19:24 WIB

Melalui Penilaian Kompetensi ASN, Pemkab Banjar Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Pemprov Kalsel Lepas Kontingen Pesparawi Menuju Ajang Nasional di Manokwari

9 Juni 2026 - 19:15 WIB

Dinas ESDM Kalsel Sampaikan Permohonan Maaf & Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Perizinan Pertambangan

9 Juni 2026 - 19:03 WIB

Dukung Penguatan Media Siber, Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan JMSI Kalsel 2026–2031

9 Juni 2026 - 14:40 WIB

Trending di ADVERTORIAL