Menu

Mode Gelap
Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

EKOBIS · 31 Jul 2026 19:39 WIB

Pemisahan Anggaran MBG, Menkeu Nyatakan Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK


 Pemisahan Anggaran MBG, Menkeu Nyatakan Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK Perbesar

Ricek.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan mulai berlaku paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemisahan anggaran paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau mulai diterapkan pada APBN 2028.

Mahkamah menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga pembiayaannya tidak dapat dimasukkan dalam alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperuntukkan bagi pembiayaan komponen utama pendidikan, yakni peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusannya.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (31/7/2026) menegaskan pemerintah akan mematuhi keputusan MK dan menerapkannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya.

Menurut Menkeu, implementasi putusan akan dilakukan mulai penyusunan APBN 2028, sedangkan anggaran yang telah berjalan saat ini tidak akan diubah karena proses pembahasannya telah selesai dan memasuki tahap finalisasi.

“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan perubahan terhadap anggaran yang telah disepakati berpotensi mengganggu proses penyelesaian APBN.

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.

Purbaya menambahkan pemerintah masih akan menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut. Sementara itu, terkait pembahasan putusan MK bersama Presiden Prabowo Subianto, Menkeu menyatakan hal tersebut belum dilakukan.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma. Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran agar alokasi dana pendidikan kembali difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Kemendukbangga Ungkap Tantangan Bonus Demografi & Penurunan Stunting Dihadapan DPR RI

16 September 2026 - 20:14 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat untuk Penyandang Disabilitas

16 September 2026 - 20:12 WIB

Sampaikan Duka atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Presiden Prabowo Pastikan Investigasi Dituntaskan

16 September 2026 - 19:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Tekankan Pentingnya Pembangunan & Transformasi Bangsa

16 September 2026 - 19:26 WIB

Perkuat Operasi SAR, Polri Evakuasi Dua Jenazah KM Virgo dengan Helikopter

16 September 2026 - 19:22 WIB

Kemenhub Deteksi 72.236 Pelanggaran Angkutan Barang Selama Satu Bulan Penerapan ETLE HUB

16 September 2026 - 19:20 WIB

Trending di NASIONAL