Ricek.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia diupayakan Pemerintah untuk dipercepat agar dapat mewujudkan layanan publik yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis data yang akurat.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Nezar menegaskan masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta mengisi data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah yang berbeda.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antarinstansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat digunakan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur, yang dikenal sebagai prinsip once only,” ujar Wamenkomdigi.
Menurut Nezar, saat ini data masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi, memperlambat pelayanan, serta mengurangi efektivitas pengambilan kebijakan.
“Data kependudukan sudah diberikan kepada satu instansi, tetapi harus diisi kembali ketika mengakses layanan lain. Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting,” katanya.
Wamenkomdigi menjelaskan transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya menghadirkan layanan berbasis elektronik, tetapi juga membutuhkan sumber data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya sebagai single source of truth bagi seluruh instansi pemerintah.
“Dengan demikian, setiap instansi dapat menggunakan data yang sama secara konsisten untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan,” tegas Nezar.
Untuk mendukung implementasi pemerintahan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan fondasi teknis melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Nezar menjelaskan SPLP berfungsi sebagai sarana pertukaran data antarlembaga secara aman dan terstandar, sementara PDN menjadi pusat penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia. Adapun JIP menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah.
Selain itu, Wamenkomdigi menekankan pentingnya interoperabilitas sebagai prasyarat utama keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia. Melalui interoperabilitas, berbagai sistem yang berbeda dapat saling berkomunikasi dan memanfaatkan data yang sama secara konsisten.
“Tanpa interoperabilitas, setiap instansi akan terus bekerja dalam silo data masing-masing. Dengan interoperabilitas, negara dapat menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih tepat sasaran,” tandasnya.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap terbangun ekosistem pengelolaan dan pertukaran data yang aman, efisien, interoperabel, serta berdaulat untuk mendukung percepatan transformasi menuju pemerintahan digital Indonesia.
Sumber : infopublik.id









