Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HEADLINE · 12 Jun 2026 18:40 WIB

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal


 Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Perbesar

Ricek.ID – Bea Cukai kembali tunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni pada11 Juni 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Banten pada Jumat (12/6/2026) menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujarnya.

Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” rinci Djaka.

Ia juga menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Kemudian, dalam setiap proses penanganan perkara, Bea Cukai senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Pada penindakan ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah Banten, khususnya melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas), serta Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya.

Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Marketplace

7 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Percepat Transformasi BUMN & Penyelesaian Isu Strategis, Kepala BP BUMN Temui Menkeu

7 Agustus 2026 - 01:54 WIB

Stabilkan Fiskal Daerah Sesuai Arahan Presiden, Kemenkeu Salurkan Bantuan Rp20,5 Triliun

7 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ditengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia di Semester I 2026 Tumbuh 5,45 Persen

7 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Hadapi Penyebaran Hoaks yang Ganggu Ketertiban & Stabilitas Nasional, Pemerintah akan Lakukan Tindakan Terukur

6 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,29 Persen, BPS Sebut Didorong Konsumsi Rumah Tangga & Investasi

5 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di EKOBIS