Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 1 Jul 2026 18:13 WIB

Bongkar 464 Kasus Migas, Kapolri Sebut Telah Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar


 Bongkar 464 Kasus Migas, Kapolri Sebut Telah Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar Perbesar

Ricek.ID – Kepolisan Republik Indonesia (Polri) mengungkap 464 tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang 2026 dengan menetapkan 594 tersangka.

Dari penindakan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp756 miliar.

Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (1/7/2026).

“Sepanjang tahun 2026, kami telah mengungkap 464 tindak pidana bidang energi, dan menetapkan 594 tersangka,” katanya.

Kapolri menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita berbagai barang bukti, antara lain 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, serta sekitar 30 ribu tabung LPG berbagai ukuran.

Menurut Sigit, keberhasilan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi yang dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Kapolri menambahkan, salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap, ialah penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kapal tanker, dua unit kapal SPOP, serta tujuh truk transporter.

Selain melalui penegakan hukum, Polri juga berkontribusi mendukung terwujudnya swasembada energi nasional dengan menerapkan penghematan energi di lingkungan perkantoran dan memanfaatkan compressed natural gas (CNG) pada 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Polri.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-80, Prabowo Minta Polri Selalu Hadir Melindungi, Melayani & Mengabdi kepada Rakyat

1 Juli 2026 - 18:16 WIB

Sepanjang 2026, Kapolri Sebut Pihaknya Berhasil Ungkap 24.837 Kasus Narkoba

1 Juli 2026 - 18:10 WIB

Pertamina Turunkan Harga Sejumlah BBM Nonsubsidi Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 17:52 WIB

KPK Gelar Lelang Aset Korupsi pada Juni 2026, Tambah Penerimaan Negara Rp39,81 Miliar

1 Juli 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen untuk 1,64 Juta Klaim JHT Dibawah Rp50 Juta

1 Juli 2026 - 06:48 WIB

Banggar DPR & Pemerintah Sepakati Laporan Panja Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027

1 Juli 2026 - 06:44 WIB

Trending di NASIONAL